PASURUAN | gatradaily.com – Sebuah insiden yang mengejutkan publik terjadi di Kecamatan Wonorejo, Pasuruan, di mana seorang bocah yang sedang menjalani Pendidikan Sistem Ganda (PSG) menjadi korban pengintipan oleh terduga pelaku berinisial ALW.

Kasus ini telah menimbulkan banyak perhatian dan menjadi sorotan utama masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan mediasi yang dinilai tidak melibatkan semua pihak terkait.

Sumber informasi menyebutkan bahwa mediasi awal tidak melibatkan kepolisian, desa dari pihak terduga pelaku, maupun desa tempat tinggal korban. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Selasa (8/7/25).

Kapolsek Wonorejo, dalam keterangan yang diberikan, mengungkapkan kekecewaannya karena pihak kepolisian tidak diundang pada mediasi tersebut, yang dinilai sebagai langkah untuk meredam permasalahan agar tidak berkembang lebih jauh di masyarakat.

Saiful, Kasi Trantib Kecamatan Wonorejo, juga memberikan penjelasan terkait proses mediasi. Ia menjelaskan bahwa yang diundang dalam mediasi tersebut hanya pihak terduga pelaku, paman korban, serta perwakilan sekolah. katanya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas mediasi tersebut, mengingat situasi yang melibatkan anak di bawah umur dan adanya potensi pelanggaran hukum yang serius.

Saiful mengonfirmasi bahwa terduga pelaku, ALW, merupakan seorang staf di kecamatan, dan menyatakan bahwa pemerintah setempat telah memberikan pembinaan serta teguran untuk tindakan yang mencoreng nama baik instansi pemerintah.

Meskipun Saiful menekankan bahwa tindakan ALW hanya sebatas pengintipan, tanpa ada bukti foto atau video di perangkatnya, respons masyarakat tetap meminta tindakan tegas dan sanksi yang layak untuk menjaga marwah institusi dan melindungi hak anak. tegasnya.

Dengan situasi yang semakin memanas, publik kini menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak kecamatan terkait sanksi bagi ALW, yang dinilai tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga melibatkan anak yang masih di bawah umur sebagai korban.

Pelantikan ALW sebagai pegawai pemerintah paruh waktu (P3K) patut dipertimbangkan dengan seksama, mengingat tanggung jawab moral dan profesional yang melekat pada jabatan tersebut. pungkasnya.

Kasus ini menuntut perhatian lebih dari semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan demi melindungi anak dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum. (tim) _Bersambung_