Kasus Dugaan KDRT di Bulusari Pasuruan, Polisi Kembali Periksa Pelapor

LA, pelapor dugaan kasus KDRT, menunjukkan bukti laporan usai menjalani pemeriksaan di kepolisian.

PASURUAN | gatradaily.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan kembali memeriksa LA, perempuan asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. LA merupakan pelapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya.

LA dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan di Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan pada Senin (28/9/2026). Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Iya benar, hari ini saya dipanggil untuk diperiksa lagi oleh penyidik,” kata LA kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

LA berharap laporan yang dibuatnya pada 14 September 2026 tersebut dapat segera dituntaskan. Dia mengaku dugaan KDRT oleh suaminya bukan kali pertama terjadi.

“Setiap kali mabuk dia selalu marah-marah. Masalah kecil jadi besar, ujung-ujungnya main tangan,” ujarnya.

LA juga mengaku dugaan kekerasan tersebut pernah dilakukan suaminya di depan anak mereka. Menurutnya, kejadian tersebut berdampak pada kondisi psikologis dirinya dan anaknya.

Selain itu, LA mengaku masih mendapat teror dari suaminya setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Dia pun meminta polisi mengusut perkara tersebut secara tuntas.

“Kerap diteror suami karena laporan yang saya buat ke Polres Pasuruan,” tambahnya.

LA juga berharap polisi segera mengambil langkah hukum terhadap suaminya, termasuk mempertimbangkan penahanan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap LA. Dia mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan. Kami masih memerlukan pemeriksaan saksi-saksi lain yang belum memenuhi panggilan penyidik,” kata Joko.

Menurut Joko, pemeriksaan LA kali ini hanya bersifat tambahan. Sebab, pelapor sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Ia menambahkan pemeriksaan kali ini berlangsung singkat karena penyidik hanya membutuhkan keterangan tambahan dari pelapor.

“Pelapor kan sudah diperiksa sebelumnya,” pungkasnya.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) Nomor LPM/410/IX/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 September 2026.

Polres Pasuruan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1186/IX/2026/Satreskrim tertanggal 23 September 2026.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi keterangan terkait laporan dugaan KDRT tersebut.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup