Peristiwa

Istri Laporkan Suami ke Polres Pasuruan atas Dugaan Penelantaran dan Nikah Siri

PASURUAN | gatradaily.com – Seorang perempuan berinisial SW, warga Dusun Banjiran Selatan, Desa Lebak Rejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, melaporkan suaminya ke Polres Pasuruan.

Laporan tersebut terkait dugaan penelantaran rumah tangga serta pernikahan siri yang dilakukan suaminya tanpa persetujuan sebagai istri sah.

SW menyatakan, dirinya telah dipulangkan oleh sang suami sejak beberapa bulan lalu tanpa proses perceraian yang sah.

Hingga kini, tidak pernah ada putusan Pengadilan Agama yang menyatakan perkawinan mereka berakhir.

Dalam kondisi tersebut, SW mengaku tidak lagi memperoleh nafkah lahir maupun batin.

Selain dugaan penelantaran, SW juga mengaku mengetahui bahwa suaminya diduga menikah siri dengan perempuan lain berinisial HDN.

Informasi tersebut pertama kali diketahui SW melalui sebuah akun media sosial TikTok.

Pernikahan siri itu disebut terjadi sekitar Agustus 2025 di wilayah Dusun Rawe, Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Saya dipulangkan tanpa ada perceraian secara hukum. Tidak ada putusan Pengadilan Agama. Kemudian saya mengetahui suami saya diduga menikah lagi secara siri. Saya sebagai istri sah tidak pernah dimintai persetujuan,” ujar SW saat memberikan keterangan di Polres Pasuruan.

Merasa hak-haknya sebagai istri sah diabaikan, SW menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/500/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan, tertanggal 15 Desember 2025.

Dalam proses pelaporan, SW didampingi kuasa hukumnya, Yoga Septian Widodo, SH. Ia menegaskan bahwa kliennya hingga kini masih berstatus istri sah secara hukum dan tidak pernah bercerai.

“Klien kami dipulangkan, ditelantarkan, lalu suaminya diduga menikah lagi tanpa izin istri dan tanpa putusan pengadilan. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perkawinan,” kata Yoga, Selasa (16/12/25).

Menurutnya, praktik pernikahan siri yang dilakukan saat masih terikat perkawinan sah dan tanpa persetujuan istri serta pengadilan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Saat ini, Polres Pasuruan masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.(gif/syn)

Redaksi

Recent Posts

Pengelolaan Sampah Mandiri Randupitu Menarik Perhatian DPRD Sampang

PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…

14 jam ago

Skandal Pembangunan Bandara KASA Situbondo: Material Tambang Ilegal Mengancam Proyek Strategis Nasional

SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…

16 jam ago

LSM Laporkan Dugaan Gratifikasi Rekrutmen THL RSUD Grati ke Polisi

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat…

19 jam ago

Di Bawah Pimpinan Kapolres AKBP Harto, Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar

PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…

20 jam ago

Ketua LSM AGTIB Soroti Dugaan Truk Berpelat Mati di Proyek Sekolah Rakyat Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…

22 jam ago

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Akhir Kontroversi Panjang Kepemimpinannya

SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…

23 jam ago