Kuasa hukum Yoga Septian Widodo, SH. mendampingi pelapor di SPKT Polres Pasuruan.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN | </strong><strong><span style="color: #ff0000;">gatradaily.com</span></strong></em> – Janji pengembalian uang yang tak kunjung ditepati membuat seorang warga Kabupaten Pasuruan, Rudi Kurniawan, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 200 juta ke Polres Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Laporan Rudi tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STLPM) Nomor STLPM/29/I/2026/SPKT Polres Pasuruan, Kamis (15/1/2026). Terlapor dalam kasus ini adalah Deni Indra Kristiawan.</p>
<p style="text-align: justify;">Peristiwa bermula pada 3 Februari 2023 di rumah pelapor di Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, Rudi dihubungi Saifuddin yang memperkenalkan Deni sebagai temannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Saifuddin menyampaikan bahwa Deni membutuhkan dana Rp 200 juta untuk menebus biaya rumah sakit istrinya. Atas dasar rasa kemanusiaan dan kepercayaan, Rudi menyetujui permintaan tersebut. Sebagai jaminan, Deni menyerahkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah rumah di Perum Taman Tropodo Regency, Waru, Kabupaten Sidoarjo.</p>
<p style="text-align: justify;">Dana tersebut kemudian ditransfer dalam dua tahap masing-masing Rp 100 juta. Uang dikirim melalui rekening istri pelapor ke rekening kakak pelapor, sebelum ditarik tunai dan diserahkan langsung kepada Deni.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Rudi, terlapor sempat berjanji akan mengembalikan uang setelah rumahnya terjual. Namun, hingga dua tahun berlalu, janji tersebut tak pernah direalisasikan. Berbagai upaya komunikasi dan mediasi yang dilakukan pelapor tidak membuahkan hasil.</p>
<p style="text-align: justify;">Merasa dirugikan, Rudi akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.</p>
<p style="text-align: justify;">Kuasa hukum pelapor, Yoga Septian Widodo, SH. mengatakan laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP Baru.</p>
<p style="text-align: justify;">“Apakah dana itu benar digunakan untuk biaya rumah sakit akan diuji dalam proses penyelidikan. Fakta awalnya, uang diserahkan dua kali dengan total Rp 200 juta, sementara jaminan hanya berupa fotokopi SHM,” ujar Yoga.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihak Polres Pasuruan menyatakan laporan telah diterima dan saat ini penyidik akan mendalami keterangan para pihak, termasuk peran Saifuddin dalam proses awal pinjaman tersebut. (gif/syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…
PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…
PASURUAN | gatradaily.com – Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres…
PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Mawardi, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan,…