Hukum & Kriminal

Histeris Menangis Penghuni Rumah, Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen Tetap Lakukan Eksekusi Pengosongan

<p><strong>MALANG<&sol;strong> &vert; <em><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;span><&sol;em> – Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen melaksanakan eksekusi pengosongan rumah yang terletak di Jalan Kendalpayak&comma; RT&period;002&comma; RW&period;008&comma; Desa&sol;Kelurahan Kendalpayak&comma; Kecamatan Pakisaji&comma; Kabupaten Malang&comma; Kamis&comma;&lpar;06&sol;06&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai informasi&comma; eksekusi dilakukan petugas juru sita PN Kepanjen terhadap benda tidak bergerak berupa 1 bidang tanah seluas 1035 M2 &lpar;Meter persegi&rpar; berikut bangunan yang terletak diatasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagaimana tertuang dalam serifikat objek tersebut merupakan Hak Milik Nomor 01022&sol;Kendalpayak atas nama Jonahes Seputra yang tertera dalam kutipan risalah lelang Nomor &colon; 657&sol;47&sol;2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang &lpar;KPKNL&rpar; Malang&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"size-full wp-image-6758" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;06&sol;IMG&lowbar;20240606&lowbar;112237&lowbar;2&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1920" height&equals;"1080" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Panitera PN Kepanjen Wahyu Probo Yulianto mengatakan dasar pelaksanaan ekseskusi sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 2&sol;Pdt&period;Eks&sol;2024&sol;PN&period;Kpn tertanggal 29 Mei 2024 yang berkekuatan hukum tetap<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi begini sebenarnya eksekusi pengosongan yang dilakukan pemohon eksekusi selaku pemenang lelang&period; Permohonan eksekusi pengosongannya untuk lelang sudah tahun lalu&comma;”tuturnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Meskipun sempat terjadi penolakan eksekusi dari penghuni rumah beserta keluarganya&comma; karena masih mengklaim miliknya&period; Pelaksanaan eksekusi tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku&comma; dengan bantuan keamanan dari TNI Polri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dikesempatan ini juga dijelaskan Panitera PN Kepanjen bahwa penghuni rumah adalah pihak ketiga bukan posisinya sebagai termohon eksekusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tadi yang menolak pelaksanaan eksekusi posisinya bukan sebagai termohon eksekusi&comma; tapi pihak ketiga&period; Karena termohon eksekusi atas nama Sriatin yang posisinya dulu punya hutang sama bank&comma;”terang&comma; Wahyu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Leo &amp&semi; Associates – LAW FIRM” sebagai kuasa hukum pemohon menjelaskan awal mula munculnya gugatan terhadap Pihan termohon eksekusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Eksekusi dilaksanakan karena klien kami sebagai pemenang lelang&period; Jadi termohon adalah nasabah dari bank mandiri&comma; ada hutang macet kemudian dilakukan proses lelang dan klien kami sebagai pemenangnya&comma;”jelas&comma; Kuasa Hukum Pemohon Leo A Permana&comma; S&period;H&comma;M&period;Hum&comma;<&sol;p>&NewLine;<p>Dia mengaku sudah melakukan somasi hingga dua kali dengan harapan dapat selesai secara kekeluargaan&period; Namun tidak ada titik temu terbaik&period; Oleh karenanya berujung pengajuan eksekusi pengosongan objek kepada PN Kepanjen&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Objek ini sudah milik klien saya sejak bulan 8 tahun lalu&period; Masak orang yang sudah beli kepada negara tidak di jamin&period; Dalam perkara yang sudah cukup lama ini&comma; otomatis klien kami dirugikan secara finansial dan meteril&period; Intinya klien kami ingin menggunakan tempat ini untuk usaha beliau&comma;”pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah pengosongan barang dalam hunian&comma; PN Kepanjen yang diwakili Panitera secara simbolik menyerahkan kunci rumah kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai informasi&comma; dalam perkara ini sebagai penggugat atau pemohon eksekusi Johannes Seputra warga Oro-Oro Dowo&comma; Kecamatan Klojen&comma; Kota Malang dengan tergugat atau termohon eksekusi Sriatin warga Desa Kanigoro&comma; Kecamatan Pagelaran&comma; Kabupaten Malang&period; &lpar;Syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

22 Dapur MBG di Probolinggo Dihentikan Sementara, BGN Soroti Masalah IPAL

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…

1 jam ago

Pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang Wisuda 3 Santri, Tandai Akhir Masa Pidana dan Awal Kehidupan Baru

KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…

2 jam ago

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…

8 jam ago

Bupati dan DPRD Pasuruan Bawa Aspirasi Warga ke DPR RI, Dorong Penyelesaian Konflik Agraria 65 Tahun

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…

9 jam ago

Mediasi di Perkim Pasuruan Berbuah Kesepakatan, Warga dan Pengembang AB Jaya Sepakati Pelebaran Jalan Jadi 7 Meter

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perumahan AB Jaya,…

10 jam ago

TAMPERAK Koordinasi dengan BPK Jatim, Dorong Peran Publik Awasi APBD dan APBN

SURABAYA | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa…

12 jam ago