Hukum & Kriminal

Histeris Menangis Penghuni Rumah, Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen Tetap Lakukan Eksekusi Pengosongan

<p><strong>MALANG<&sol;strong> &vert; <em><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;span><&sol;em> – Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen melaksanakan eksekusi pengosongan rumah yang terletak di Jalan Kendalpayak&comma; RT&period;002&comma; RW&period;008&comma; Desa&sol;Kelurahan Kendalpayak&comma; Kecamatan Pakisaji&comma; Kabupaten Malang&comma; Kamis&comma;&lpar;06&sol;06&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai informasi&comma; eksekusi dilakukan petugas juru sita PN Kepanjen terhadap benda tidak bergerak berupa 1 bidang tanah seluas 1035 M2 &lpar;Meter persegi&rpar; berikut bangunan yang terletak diatasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagaimana tertuang dalam serifikat objek tersebut merupakan Hak Milik Nomor 01022&sol;Kendalpayak atas nama Jonahes Seputra yang tertera dalam kutipan risalah lelang Nomor &colon; 657&sol;47&sol;2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang &lpar;KPKNL&rpar; Malang&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"size-full wp-image-6758" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;06&sol;IMG&lowbar;20240606&lowbar;112237&lowbar;2&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1920" height&equals;"1080" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Panitera PN Kepanjen Wahyu Probo Yulianto mengatakan dasar pelaksanaan ekseskusi sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 2&sol;Pdt&period;Eks&sol;2024&sol;PN&period;Kpn tertanggal 29 Mei 2024 yang berkekuatan hukum tetap<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi begini sebenarnya eksekusi pengosongan yang dilakukan pemohon eksekusi selaku pemenang lelang&period; Permohonan eksekusi pengosongannya untuk lelang sudah tahun lalu&comma;”tuturnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Meskipun sempat terjadi penolakan eksekusi dari penghuni rumah beserta keluarganya&comma; karena masih mengklaim miliknya&period; Pelaksanaan eksekusi tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku&comma; dengan bantuan keamanan dari TNI Polri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dikesempatan ini juga dijelaskan Panitera PN Kepanjen bahwa penghuni rumah adalah pihak ketiga bukan posisinya sebagai termohon eksekusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tadi yang menolak pelaksanaan eksekusi posisinya bukan sebagai termohon eksekusi&comma; tapi pihak ketiga&period; Karena termohon eksekusi atas nama Sriatin yang posisinya dulu punya hutang sama bank&comma;”terang&comma; Wahyu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Leo &amp&semi; Associates – LAW FIRM” sebagai kuasa hukum pemohon menjelaskan awal mula munculnya gugatan terhadap Pihan termohon eksekusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Eksekusi dilaksanakan karena klien kami sebagai pemenang lelang&period; Jadi termohon adalah nasabah dari bank mandiri&comma; ada hutang macet kemudian dilakukan proses lelang dan klien kami sebagai pemenangnya&comma;”jelas&comma; Kuasa Hukum Pemohon Leo A Permana&comma; S&period;H&comma;M&period;Hum&comma;<&sol;p>&NewLine;<p>Dia mengaku sudah melakukan somasi hingga dua kali dengan harapan dapat selesai secara kekeluargaan&period; Namun tidak ada titik temu terbaik&period; Oleh karenanya berujung pengajuan eksekusi pengosongan objek kepada PN Kepanjen&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Objek ini sudah milik klien saya sejak bulan 8 tahun lalu&period; Masak orang yang sudah beli kepada negara tidak di jamin&period; Dalam perkara yang sudah cukup lama ini&comma; otomatis klien kami dirugikan secara finansial dan meteril&period; Intinya klien kami ingin menggunakan tempat ini untuk usaha beliau&comma;”pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah pengosongan barang dalam hunian&comma; PN Kepanjen yang diwakili Panitera secara simbolik menyerahkan kunci rumah kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai informasi&comma; dalam perkara ini sebagai penggugat atau pemohon eksekusi Johannes Seputra warga Oro-Oro Dowo&comma; Kecamatan Klojen&comma; Kota Malang dengan tergugat atau termohon eksekusi Sriatin warga Desa Kanigoro&comma; Kecamatan Pagelaran&comma; Kabupaten Malang&period; &lpar;Syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Pernah Jadi Tersangka KPK, “Cuss” Kini Resmi Dilantik PPPK di Kelurahan Purutrejo Pasuruan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…

4 jam ago

Dugaan Penipuan Mobil Terungkap, Terlapor Disebut Pernah Dilaporkan di Kasus Serupa

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…

7 jam ago

Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Proyek Perumahan di Lereng Gunung Arjuno–Welirang

PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…

24 jam ago

Pengukuhan Pengurus Baru UNUBA Digelar di Hotel, Mahasiswa Soroti Transparansi Kebijakan

PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…

1 hari ago

Pemkab Pasuruan Ajukan Pemutakhiran Data Lahan Sawah, Target 87 Persen LP2B Dinilai Perlu Disesuaikan

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Gelar Aksi Sosial “Kartini Memasak” untuk Peringati Hari Kartini

PASURUAN | gatradaily.com – Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres…

1 hari ago