Tim Reserse Polres Pamekasan saat penangkapan MD, seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PAMEKASAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga Sumber Waru, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.</p>
<p style="text-align: justify;">Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari orang tua korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial FZ menceritakan dugaan perbuatan asusila yang dialaminya kepada guru di sekolah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Awalnya korban bercerita kepada gurunya, kemudian pihak guru menyampaikan kepada orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan kepada kami,” kata Yoyok, Rabu (22/4/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan pendalaman, termasuk memeriksa korban dan saksi-saksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap FZ disebut telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas V sekolah dasar sekitar tahun 2022 hingga April 2026.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, korban lain berinisial D, yang merupakan sepupu FZ, diduga mengalami perlakuan serupa pada periode 2020 hingga 2021 sebelum melanjutkan pendidikan ke pesantren.</p>
<p style="text-align: justify;">Peristiwa tersebut diduga terjadi di kediaman tersangka dalam kondisi sepi. Kedua korban sempat mengalami ketakutan dan baru berani mengungkapkan kejadian itu kepada keluarga setelah beberapa waktu.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, tersangka MD telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat tersangka dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, terutama yang melibatkan anak-anak, guna mencegah kejadian berulang.(syn/red)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…
PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…
PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…
PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…