Tim Reserse Polres Pamekasan saat penangkapan MD, seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PAMEKASAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga Sumber Waru, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.</p>
<p style="text-align: justify;">Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari orang tua korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial FZ menceritakan dugaan perbuatan asusila yang dialaminya kepada guru di sekolah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Awalnya korban bercerita kepada gurunya, kemudian pihak guru menyampaikan kepada orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan kepada kami,” kata Yoyok, Rabu (22/4/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan pendalaman, termasuk memeriksa korban dan saksi-saksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap FZ disebut telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas V sekolah dasar sekitar tahun 2022 hingga April 2026.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, korban lain berinisial D, yang merupakan sepupu FZ, diduga mengalami perlakuan serupa pada periode 2020 hingga 2021 sebelum melanjutkan pendidikan ke pesantren.</p>
<p style="text-align: justify;">Peristiwa tersebut diduga terjadi di kediaman tersangka dalam kondisi sepi. Kedua korban sempat mengalami ketakutan dan baru berani mengungkapkan kejadian itu kepada keluarga setelah beberapa waktu.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, tersangka MD telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat tersangka dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, terutama yang melibatkan anak-anak, guna mencegah kejadian berulang.(syn/red)</p>

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga mengeluhkan dugaan maraknya praktik pembelian Pertalite oleh tengkulak di SPBU…
PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas pengeluaran tanah urug dari area PT Sung Hyun Indonesia di…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…
KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…
PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…