Lokasi gudang AMDK merk Cleo di desa Lajuk, Gondangwetan
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Keberadaan gudang distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) merek Cleo di Desa Lajuk, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bharata Pasuruan. Senin (8/12/25).</p>
<p style="text-align: justify;">Sorotan itu muncul setelah warga mempertanyakan legalitas serta kontribusi sosial gudang yang telah beroperasi beberapa tahun tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Holilurrohman, perwakilan LPK Bharata Pasuruan, menegaskan bahwa setiap gudang penyimpanan air minum wajib memenuhi standar keamanan dan kesehatan, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).</p>
<p style="text-align: justify;">Dua dokumen ini dinilai krusial untuk memastikan bangunan aman secara struktur, lingkungan, kesehatan, serta operasional.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dalam waktu dekat kami akan meminta data perizinan gudang distribusi Cleo ke Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan,” ujar Holilurrohman.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia juga menyinggung minimnya kontribusi sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam berkewajiban menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">“CSR bukan lagi kegiatan sukarela. Ini kewajiban. Gudang Cleo sudah bertahun-tahun beroperasi, tapi kontribusinya untuk warga sekitar belum terlihat,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejumlah warga Desa Lajuk juga mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas maupun penanggung jawab gudang tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Zainulloh, salah satu warga, menyebut bangunan itu sebelumnya merupakan penggilingan padi sebelum digunakan sebagai gudang sekitar empat tahun lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">“Siapa pimpinannya dan seperti apa kontribusinya ke warga, saya tidak tahu. Sejauh ini sepertinya belum ada,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga berita ini ditayangkan, Mujianto selaku manajer gudang Cleo di Desa Lajuk belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. (ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan mulai menerapkan sistem tilang berbasis…
PASURUAN | gatradaily.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Cafe Edelwis, Kecamatan Purwosari,…
PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan menggelar kursus pelatih sepak…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Penerimaan daerah dari Pajak Penerangan Jalan [PPJ] yang kini bernama…
PASURUAN | gatradaily.com — Pemerintah Desa Randupitu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan saat…