PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 serta Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (26/6/2025).
Penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, bersama Pimpinan DPRD menandai berlakunya dua kebijakan penting yang menjadi fondasi perencanaan dan pengelolaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi mengapresiasi komitmen DPRD yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan dua raperda strategis. Ia menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama yang konstruktif dan produktif. Pembahasan ini sangat berarti dalam mewujudkan pertanggungjawaban APBD 2024 sekaligus menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan melalui RPJMD 2025–2029,” ujar Bupati Rusdi.
Ia juga mengapresiasi berbagai kritik, saran, dan koreksi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, masukan tersebut menjadi landasan penting dalam memperbaiki kinerja pemerintah daerah dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
“Semangat kolaboratif yang selama ini terjalin perlu terus diperkuat agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan optimal sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing,” tambahnya.
Bupati Rusdi menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan mengarahkan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Dokumen ini akan menjabarkan visi besar kepala daerah ke dalam program-program prioritas yang terukur, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Sementara itu, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dinilai sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah akan terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang bersih dan responsif serta meningkatkan integritas seluruh aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Rusdi.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dalam kesempatan yang sama, juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap proses sinergi yang telah terbangun antara DPRD dan Pemkab Pasuruan.
Ia menyebut komunikasi yang terbuka dan diskusi yang mendalam selama pembahasan raperda telah menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Proses pembahasan berjalan secara dinamis. Bupati telah memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat kerja antara komisi dan OPD mitra kerja. Hasilnya adalah kesepakatan yang mencerminkan semangat akuntabilitas dan partisipasi,” jelas Samsul.
Ia juga menyoroti pentingnya rekomendasi dan catatan dari masing-masing komisi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan di masa mendatang.
“Semoga dokumen RPJMD dan laporan pertanggungjawaban APBD ini menjadi rujukan dalam menyusun program kerja yang lebih baik, terukur, dan berdampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Menutup rapat paripurna, Samsul menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam pembahasan hingga pengesahan dua perda tersebut.
“Kami menghargai partisipasi semua pihak dan memohon maaf apabila terdapat kekurangan selama proses berlangsung. Semoga keputusan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (gif/syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan