PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan menanggapi serius kasus bullying di SDN Latek, Kecamatan Bangil, yang telah menjadi perhatian publik.

Setelah viral dan mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk aktivis pendidikan dari LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H), dinas terkait mengambil langkah konkret untuk menangani kasus ini serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus ini mencuat setelah muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kepala Sekolah SDN Latek diduga enggan memberikan klarifikasi kepada media. Padahal, sekolah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi siswa dari segala bentuk kekerasan.

Dalam hal ini, Dispendik Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus bullying di SDN Latek dengan langkah yang lebih sistematis dan menyeluruh.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Mohammad Syafi’i, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan sejak awal kasus ini dilaporkan.

Proses asesmen terhadap korban sudah dilakukan, sementara asesmen terhadap pelaku sedang dalam tahap pelaksanaan.

“Penanganan harus menyelamatkan kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Dinas PPA untuk memastikan setiap anak mendapat perlindungan dan pembinaan yang tepat,” jelasnya, Kamis (30/01/2025).

Ia juga menegaskan bahwa korban tetap berada dalam pengawasan dinas meskipun sudah pindah sekolah. Selain itu, pihaknya telah memberikan arahan kepada Kepala Sekolah agar tidak ada lagi kasus bullying di lingkungan pendidikan.

Senada dengan hal tersebut, Kasi Kesiswaan Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Khumi Laila, menambahkan bahwa proses penyelesaian kasus ini masih berjalan. Setelah asesmen selesai, akan dilakukan mediasi dan, jika diperlukan, pendampingan hukum bagi kedua belah pihak.

“Kami juga akan melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah dan wali kelas serta mengadakan sosialisasi di sekolah untuk memastikan tidak ada lagi kasus bullying di masa depan,” tambahnya.

Di tempat terpisah, aktivis senior pemerhati pendidikan, Sugito, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan untuk melakukan pembenahan total. Menurutnya, respons yang diberikan saat ini lebih bersifat reaktif tanpa ada strategi pencegahan yang konkret.

“Apa yang dilakukan dinas pendidikan saat ini seperti hanya memadamkan api tanpa ada upaya nyata untuk mencegah kebakaran di masa depan. Harus ada langkah serius agar kejadian ini tidak terulang,” tegas Sugito, Jumat (31/01/2025).

Ia juga menyarankan agar Dispendik Kabupaten Pasuruan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang lalai dalam menangani bullying.

“Misalnya, memberikan surat teguran keras kepada Kepala Sekolah serta mempertimbangkan pengembalian wali kelas ke posisi guru biasa. Ini penting sebagai bentuk pembelajaran bagi lembaga pendidikan agar lebih peduli terhadap keamanan siswa,” ujarnya.

Sugito berharap kejadian ini dapat menjadi titik awal bagi Dinas Pendidikan untuk melakukan pembenahan sistem pendidikan secara menyeluruh. Dengan langkah yang lebih serius dan sistematis, lingkungan sekolah bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar dan berkembang.

Dengan adanya perhatian khusus dari Dispendik Kabupaten Pasuruan terhadap kasus bullying di SDN Latek, diharapkan kejadian ini dapat segera terselesaikan dengan baik. Lebih dari itu, langkah preventif juga harus diperkuat agar tidak ada lagi siswa yang menjadi korban bullying di lingkungan sekolah. (Syn)