PASURUAN | gatradaily.com – Gabungan Non Government Organisation (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat akan segera melakukan demonstrasi atau pengerahan massa di depan Kantor WOM Finance Cabang Pasuruan yang beralamat di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Pekuncen, Kota Pasuruan, Senin (18/11/2024).

Demonstrasi yang akan berlangsung pada Kamis (21/11/2024) tersebut dilakukan karena gabungan NGO yakni Cakra Berdaulat dan GERAH beranggapan bahwa kebijakan WOM Finance Cabang Pasuruan saat mengeksekusi unit Avanza milik Debitur asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kabupaten Pasuruan dirasa cacat demi hukum.

Kedua petinggi NGO beranggapan bahwa saat debitur menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) dibawah tekanan dan dengan cara tipu daya.

Imam Rusdian, Ketua Umum Cakra Berdaulat mengatakan bahwa saat debitur dibujuk rayu oleh Dept Kolektor untuk hadir di Kantor WOM Finance Cabang Pasuruan bertujuan agar debitur memberikan pernyataan atas keterlambatan pembayaran angsuran. Ternyata dalam pengakuan Fonik (debitur), bahwa saat di kantor WOM Finance ada salah satu staf kantor tersebut menggebrak-gebrak meja menakut-nakuti agar debitur bersedia menandatangani BSTK.

“Kami menyayangkan atas sikap Ibad selaku internal dari WOM di sinyalir tidak mengedepankan SOP, etika serta bujuk rayu untuk menguasai unit mobil Avanza nopol N.1812.VT di duga melanggar ketentuan bujuk rayu atau Penipuan yang jelas diatur dalam Pasal 378 KUHP. Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang,” beber Imam

Debitur pun menyampaikan hal senada kepada awak media bahwa dirinya menjadi korban tipu daya oleh oknum Dept Kolektor.

“Saat di WOM dan selepas saya serta suami saya membutuhkan tanda tangan di surat pernyataan yang ternyata BASTK. Saat itu pula mobil saya yang terparkir didepan kantor WOM raib. Saya tanyakan ke staf kantor bahwa mobil tersebut dalam penguasaan WOM karena saya wanprestasi,” terang Fonik, debitur yang unitnya dikuasai WOM Finance.

Begitupun ungkap M. Abidin, Ketua LSM GERAH, menyayangkan atas tindakan WOM Finance Cabang Pasuruan diduga melanggar etika dan hak konsumen dengan tidak memberikan informasi lengkap terkait dokumen yang ditandatangani oleh debitur, termasuk berita acara serah terima kendaraan. Menurutnya ada indikasi bahwa konsumen dipaksa untuk menandatangani dokumen tanpa penjelasan rinci, meskipun telah menyatakan kesediaan untuk melunasi tunggakan.

“Perlakuan seperti ini mencoreng kepercayaan konsumen dan jelas melanggar hak mereka. Kami tidak akan tinggal diam menyaksikan ketidakadilan ini. LSM GERAH berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.” tegas M. Abidin lebih lanjut. (Team)