Kuasa Hukum Yoga Septian Widodo, soroti dugaan Penggelapan BPKB Mobil Masuk Penyelidikan di Polsek Wonorejo.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Devi Inayatus Syobakha (30), warga Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan penggelapan BPKB mobil ke Polsek Wonorejo. BPKB mobil milik keluarganya diduga dijaminkan ke pihak finance tanpa persetujuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Laporan itu dibuat setelah Devi mengetahui dokumen kendaraan keluarga diduga dipakai pihak lain tanpa izin. Ia mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas kejadian tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Saya merasa dirugikan karena BPKB mobil itu dijaminkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya dan keluarga,” kata Devi kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di rumah korban di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.</p>
<p style="text-align: justify;">BPKB mobil Honda CRV RE1 2.4 2WD AT warna putih metalik tahun 2007 dengan nomor polisi N-1041-TB diduga dijaminkan ke PT WOM Finance Cabang Pasuruan tanpa persetujuan keluarga.</p>
<p style="text-align: justify;">Devi mengaku keberatan karena kendaraan tersebut merupakan aset keluarga. Ia berharap polisi segera mengusut kasus tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Yang membuat saya keberatan, kendaraan itu atas nama keluarga dan dokumennya dipakai tanpa izin. Saya berharap pihak kepolisian bisa segera mengusut kasus ini dan memberikan kejelasan hukum,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta. Untuk mengawal proses hukum, ia menunjuk pengacara asal Sukorejo, Yoga Septian Widodo, sebagai kuasa hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Yoga menilai dugaan penggunaan BPKB tanpa persetujuan pemilik sah merupakan persoalan serius. Menurutnya, perusahaan pembiayaan wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi legalitas dokumen.</p>
<p style="text-align: justify;">“Perusahaan finance jangan hanya fokus pada pencairan dana, tetapi mengabaikan aspek legalitas dan keabsahan dokumen. Ada prinsip kehati-hatian yang wajib dijalankan,” tegas Yoga.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menambahkan, jika ditemukan adanya kelalaian maupun pelanggaran prosedur, maka pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Wonorejo, Aiptu Saikhu, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Iya, laporan pengaduan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” kata Saikhu.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi percobaan pencurian sepeda motor di depan SDN Kalipang 1, Kecamatan…
PASURUAN | gatradaily.com – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dimanfaatkan Satlantas Polres Pasuruan untuk menanamkan…
PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas parkir di sekitar Kedai Gule Sapi GULTIK PITU yang berada…
PASURUAN | gatradaily.com – Upaya digitalisasi pelayanan publik kini mulai diterapkan hingga tingkat desa. Pemerintah…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek pengaspalan jalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025…
PASURUAN | gatradaily.com – Audiensi Aliansi Poros Tengah soal PBJT Tenaga Listrik di Bapenda Kab.…