Bupati Subandi Sampaikan 3 Raperda ke DPRD Sidoarjo, Ada APBD 2027 dan Tibumtranmas
SIDOARJO | gatradaily.com – Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).
Tiga raperda tersebut meliputi Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Penyampaian raperda tersebut menjadi bagian dari proses sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri pimpinan DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan.
Dalam pengantar Raperda APBD Sidoarjo 2027, Subandi mengatakan sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah daerah bersama DPRD telah disepakati.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Menurut Subandi, penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ujar Subandi.
Ia berharap pembahasan Raperda APBD 2027 antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo dapat menghasilkan kesepakatan yang sejalan dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Selain APBD 2027, rapat paripurna membahas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Subandi menjelaskan, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran.
Menurut dia, perubahan anggaran juga menjadi instrumen pemerintah daerah untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, dan kebutuhan masyarakat.
“Pemkab Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” kata Subandi.
Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Persetujuan bersama selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Raperda tersebut juga akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam rapat yang sama, Pemkab Sidoarjo menyampaikan nota penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Subandi mengatakan, pengajuan raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” ujar Subandi.
Subandi menyebut Sidoarjo sebenarnya telah memiliki regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Namun, perkembangan dinamika sosial, globalisasi, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan hukum masyarakat dinilai membutuhkan penyempurnaan regulasi.
Raperda Tibumtranmas Linmas juga diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Selain itu, regulasi tersebut akan mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Secara umum, raperda tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.
Subandi mengatakan regulasi tersebut diharapkan dapat menjawab tantangan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang semakin kompleks.
“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” katanya.
Ia berharap pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas dilakukan secara intensif antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat.
“Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Subandi.(syn)*























