Bejat! Pria 59 Tahun di Sidoarjo Diduga Cabuli Anak Pacarnya Sejak SD, Korban Bertambah

Ibu dan pacarnya diamankan polisi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sidoarjo.

SIDOARJO | gatradaily.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sidoarjo terungkap. Seorang pria berinisial JR (59) diamankan Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, korban diduga merupakan anak dari perempuan yang selama ini menjadi pacar tersangka, MT (41). Polisi bahkan menemukan dugaan korban lain yang masih berusia 15 tahun dan merupakan sepupu korban pertama.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah JR dan MT diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Menurut Rohmawati, dugaan perbuatan terhadap korban berinisial AU berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026.

“Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku mulai melakukan perbuatan cabul tersebut sejak korban masih sekolah SD,” kata Rohmawati, Minggu (20/9/2026).

Polisi menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya di dalam mobil milik tersangka, penginapan di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, serta tempat kos di Kecamatan Taman.

Dalam penyidikan, polisi menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban. Tersangka juga disebut memberikan sejumlah uang kepada MT untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada ibu korban. Dengan harapan apa yang dikehendaki diizinkan oleh MT,” ujar Rohmawati.

Polisi kemudian menemukan dugaan adanya korban lain berinisial L. Korban diketahui masih berusia 15 tahun dan merupakan sepupu AU. Dugaan tindak pidana terhadap L disebut terjadi sekitar 2024.

Penyidik menduga JR memanfaatkan kondisi ekonomi keluarga korban untuk melancarkan aksinya. Polisi juga menduga MT mengetahui dan membiarkan perbuatan tersebut.

“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban,” jelas Rohmawati.

Kasus tersebut kini ditangani Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(syn)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup