PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, mulai menyeruak ke permukaan.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kini turun tangan menelisik indikasi penyimpangan dalam program sertifikasi tanah yang seharusnya digratiskan oleh pemerintah pusat itu.
Penyidik Pidsus telah memeriksa belasan warga yang menjadi peserta program PTSL. Pemeriksaan berlangsung maraton di Kantor Kecamatan Tutur, Senin (3/11/2025), dan sejauh ini sejumlah saksi mengaku diminta membayar pungutan dengan nominal bervariasi, bahkan mencapai puluhan juta rupiah per bidang tanah.
“Siang tadi ada lima pemohon yang sudah diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Pemeriksaannya di kantor kecamatan,” ujar Subakri, salah satu warga yang juga dimintai keterangan oleh penyidik, Senin siang.
Menurut Subakri, jaksa menelusuri seluruh tahapan pelaksanaan program, mulai dari sosialisasi, pengumpulan berkas, hingga penyerahan sertifikat.
Ia menyebut pungutan dilakukan oleh panitia pelaksana atau kelompok masyarakat (Pokmas) yang terlibat dalam program tersebut.
“Jumlahnya tidak sama, tergantung luas tanah dan seberapa ‘pandai’ melobi panitia,” ungkapnya.
Subakri bahkan mengaku keluarganya sempat diminta membayar hingga Rp30 juta agar sertifikat tanahnya segera diterbitkan. Setelah melalui negosiasi, uang yang akhirnya dibayarkan sebesar Rp10 juta.
“Akhirnya sertifikat atas nama istri saya keluar setelah bayar Rp10 juta,” bebernya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Kejari Pasuruan kini memperluas pemeriksaan dengan mendatangi rumah-rumah warga di Dusun Kebunjeruk dan Wonosari.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran uang pungli dan memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal tersebut.
“Sekarang jaksa mendatangi pemohon satu per satu untuk dimintai keterangan,” kata Subakri menambahkan.
Sementara itu, Kasubsi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada, enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya bertindak sesuai dengan arahan pimpinan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami hanya melaksanakan pemeriksaan sesuai tugas sebelumnya. Silakan konfirmasi ke Kasi Intel,” ujarnya singkat.
Program PTSL sendiri merupakan program prioritas nasional yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah masyarakat secara gratis. Namun, praktik pungli kerap mencoreng pelaksanaannya di berbagai daerah, termasuk di Pasuruan.
Aparat penegak hukum pun diminta bertindak tegas agar tujuan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat tidak diselewengkan menjadi ajang keuntungan pribadi.(ze/syn)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan