Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Probolinggo disorot karena berdiri di lahan pertanian.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PROBOLINGGO</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah wilayah Kabupaten Probolinggo menuai sorotan karena berdiri di atas lahan pertanian, termasuk lahan yang diduga masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).</p>
<p style="text-align: justify;">Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Probolinggo menilai pembangunan tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan dapat berdampak terhadap keberlangsungan ketahanan pangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua PENJARA Kabupaten Probolinggo, Damoanto, mengatakan bahwa alih fungsi LP2B untuk kepentingan nonpertanian seharusnya tidak diperbolehkan karena telah diatur dalam ketentuan perlindungan lahan pertanian.</p>
<p style="text-align: justify;">“LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan nonpertanian. Jika tetap dilakukan, dapat berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana,” ujarnya. Minggu (5/4/2026)</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, pembangunan KDMP yang menyasar lahan pertanian ditemukan di sejumlah desa di Kecamatan Tongas, seperti Desa Tongas Kulon, Desa Dungun, dan Desa Curahdringu.</p>
<p style="text-align: justify;">Di Desa Curahdringu, selain bangunan KDMP yang telah selesai dibangun, juga terdapat bangunan lain di sampingnya yang disebut telah berdiri sekitar tiga tahun lalu namun hingga kini belum dimanfaatkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Damoanto menambahkan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak terhadap keberlanjutan lahan produktif di daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia juga mendesak pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten agar konsisten mematuhi aturan tata ruang dalam setiap pelaksanaan pembangunan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Sekretaris Daerah Ugas Irwanto menyatakan pembangunan KDMP di atas lahan pertanian untuk sementara dihentikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk menghindari potensi persoalan administratif maupun hukum sambil menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pembangunan dihentikan sementara sampai ada kejelasan aturan. Pemerintah desa dan kabupaten akan mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ugas.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Proses mediasi dalam perkara gugatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini,…
PAMEKASAN | gatradaily.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan identitas kependudukan (KTP) yang menyeret seorang oknum…
PASURUAN | gatradaily.com – Insiden jatuhnya proyektil peluru misterius yang menembus atap dapur rumah warga…
BLITAR | gatradaily.com – Sepekan setelah memasang banner berisi surat terbuka kepada Bupati dan Ketua…
PASURUAN | gatradaily.com – Rentetan kericuhan yang terjadi dalam penyelenggaraan karnaval sound horeg di Kabupaten…