Pemerintahan

Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Pembangunan KDMP Disorot, Pemkab Probolinggo Diminta Konsisten

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah wilayah Kabupaten Probolinggo menuai sorotan karena berdiri di atas lahan pertanian, termasuk lahan yang diduga masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Probolinggo menilai pembangunan tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan dapat berdampak terhadap keberlangsungan ketahanan pangan.

Ketua PENJARA Kabupaten Probolinggo, Damoanto, mengatakan bahwa alih fungsi LP2B untuk kepentingan nonpertanian seharusnya tidak diperbolehkan karena telah diatur dalam ketentuan perlindungan lahan pertanian.

“LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan nonpertanian. Jika tetap dilakukan, dapat berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana,” ujarnya. Minggu (5/4/2026)

Menurut dia, pembangunan KDMP yang menyasar lahan pertanian ditemukan di sejumlah desa di Kecamatan Tongas, seperti Desa Tongas Kulon, Desa Dungun, dan Desa Curahdringu.

Di Desa Curahdringu, selain bangunan KDMP yang telah selesai dibangun, juga terdapat bangunan lain di sampingnya yang disebut telah berdiri sekitar tiga tahun lalu namun hingga kini belum dimanfaatkan.

Damoanto menambahkan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak terhadap keberlanjutan lahan produktif di daerah.

Ia juga mendesak pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten agar konsisten mematuhi aturan tata ruang dalam setiap pelaksanaan pembangunan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Sekretaris Daerah Ugas Irwanto menyatakan pembangunan KDMP di atas lahan pertanian untuk sementara dihentikan.

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk menghindari potensi persoalan administratif maupun hukum sambil menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

“Pembangunan dihentikan sementara sampai ada kejelasan aturan. Pemerintah desa dan kabupaten akan mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ugas.(ze)

Redaksi

Recent Posts

DPRD Soroti Aset Pemkot Pasuruan, Aliansi Poros Tengah: Jangan Cuma Lip Service Kami Mau Aksi Nyata

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Pasuruan menyoroti pengelolaan…

20 jam ago

Pecatan Polisi Dalangi Curas, Komplotan Penadah Dibekuk Polres Pasuruan Kota

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas)…

2 hari ago

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita 56,3 Gram Sabu, 3 Orang Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di…

3 hari ago

Pisah Sambut Kalapas Pasuruan, Fahmi Rezatya Siap Lanjutkan Program Pembinaan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kepemimpinan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan resmi berganti. Tri…

3 hari ago

Sebelum Pisah Sambut, Kakanwil Ditjenpas Jatim Sidak Dapur Lapas Pasuruan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Timur…

3 hari ago

RSUD Bangil Didorong Naik Kelas, Pemkab Pasuruan Andalkan Digitalisasi hingga Dana Cukai

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mendorong peningkatan kualitas pelayanan RSUD Bangil. Sejumlah…

4 hari ago