Ilustrasi: Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran sabu dan mengamankan empat tersangka beserta 28 poket sabu seberat 37,726 gram.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta total 28 poket sabu dengan berat keseluruhan 37,726 gram dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya, Jumat (22/05/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus pertama diungkap Unit II Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MRR (37), warga Perum Graha Pesona Bangil, Kecamatan Beji.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 10 poket sabu siap edar dengan total berat netto 8,5 gram, satu timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dan sebuah kotak hitam.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang diketahui sedang mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari MRR alias Blonceng yang sebelumnya telah masuk daftar target operasi Satresnarkoba Polres Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Petugas kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu siap edar.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus kedua diungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AB (50), warga Kecamatan Tutur.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tujuh poket sabu dengan total berat netto 2,8 gram, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dua kotak hitam, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tutur. Setelah melakukan profiling dan memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkotika.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31), keduanya warga Kecamatan Wonorejo.</p>
<p style="text-align: justify;">Petugas menemukan 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 26,426 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, bungkus plastik kosong, dan kotak rokok.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi sempat melakukan pemantauan selama dua hari karena pola transaksi berubah menggunakan sistem ranjau.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah dilakukan pendalaman, polisi mengetahui sabu tersebut diambil oleh kedua pelaku di wilayah Wonorejo sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu siap edar.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Ali Sadikin, mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem ranjau guna memutus rantai komunikasi dengan pembeli.</p>
<p style="text-align: justify;">“Para pelaku berupaya menghindari pantauan petugas dengan pola transaksi berpindah-pindah dan sistem ranjau. Namun seluruh aktivitas mereka tetap berhasil kami petakan melalui penyelidikan intensif,” kata Ali.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menegaskan Satresnarkoba Polres Pasuruan akan terus meningkatkan patroli siber, pengawasan lapangan, dan pengembangan jaringan guna menekan peredaran narkotika di wilayah Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan saja, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan di atasnya,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Keempat tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.(syn)</p>

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Lapas Kelas IIB Probolinggo membantah tudingan yang menyebut lembaga pemasyarakatan tersebut…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan kembali menggelar kegiatan spiritual…
PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor…
PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya akan menggelar aksi demonstrasi di depan…
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi swadaya masyarakat bersama jurnalis Kota Probolinggo mendatangi Inspektorat Kota…
PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan memastikan pemenuhan hak beribadah bagi seluruh…