Hukum & Kriminal

Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Purwosari Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Proses Penyidikan

PASURUAN | gatradaily.com – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di halte Jalan Raya Malang–Surabaya, Kelurahan Purwosari, menuai keberatan dari pihak kuasa hukum tersangka.

Mereka menilai proses penyidikan masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait dasar penetapan status hukum terhadap kliennya.

Kuasa hukum tersangka, Yoga Septian Widodo, menyatakan bahwa sejak awal perkara tersebut berkembang di tengah opini publik yang kuat, termasuk melalui berbagai narasi yang beredar di media sosial.

Menurut dia, situasi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi terhadap kliennya sebelum seluruh fakta hukum diuji secara objektif dalam proses penyidikan.

“Kasus ini terkesan berkembang dengan opini yang mengarah bahwa klien saya adalah pelaku pembacokan. Padahal, fakta-fakta yang ada masih perlu diuji secara menyeluruh,” ujar Yoga saat ditemui di kantornya di wilayah Lawang, Minggu (5/4/2026).

Yoga mengatakan, tim kuasa hukum telah mengantongi rekaman video yang dinilai dapat menjadi bahan penting dalam pembuktian perkara. Rekaman tersebut, menurut dia, berasal dari warga yang berada di lokasi kejadian dan disebut menunjukkan perbedaan ciri-ciri antara pelaku dengan kliennya.

Selain video, pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi yang diklaim melihat langsung kejadian di lokasi. Keterangan para saksi itu, kata dia, akan diajukan untuk memperkuat pembelaan dalam proses hukum berikutnya.

“Ada saksi yang melihat langsung siapa yang membawa senjata tajam. Keterangan mereka konsisten dan akan kami ajukan sesuai prosedur hukum,” katanya.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan dipengaruhi tekanan opini publik.

Karena itu, tim kuasa hukum saat ini menyiapkan saksi a de charge yang dinilai memiliki informasi relevan untuk menguji kembali konstruksi perkara.

Menurut Yoga, seluruh langkah hukum yang ditempuh bertujuan memastikan proses berjalan secara adil dan memberikan ruang pembuktian yang seimbang bagi semua pihak.

“Kami berharap perkara ini dibuka secara terang agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” ujarnya.(syn/mal/yud)

Redaksi

Recent Posts

DPRD Soroti Aset Pemkot Pasuruan, Aliansi Poros Tengah: Jangan Cuma Lip Service Kami Mau Aksi Nyata

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Pasuruan menyoroti pengelolaan…

18 jam ago

Pecatan Polisi Dalangi Curas, Komplotan Penadah Dibekuk Polres Pasuruan Kota

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas)…

2 hari ago

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita 56,3 Gram Sabu, 3 Orang Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di…

3 hari ago

Pisah Sambut Kalapas Pasuruan, Fahmi Rezatya Siap Lanjutkan Program Pembinaan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kepemimpinan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan resmi berganti. Tri…

3 hari ago

Sebelum Pisah Sambut, Kakanwil Ditjenpas Jatim Sidak Dapur Lapas Pasuruan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Timur…

3 hari ago

RSUD Bangil Didorong Naik Kelas, Pemkab Pasuruan Andalkan Digitalisasi hingga Dana Cukai

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mendorong peningkatan kualitas pelayanan RSUD Bangil. Sejumlah…

4 hari ago