Pemerintahan

Aliansi Masyarakat dan Jurnalis Desak Inspektorat Audit Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Probolinggo

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>KOTA PROBOLINGGO<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Aliansi swadaya masyarakat bersama jurnalis Kota Probolinggo mendatangi Inspektorat Kota Probolinggo untuk mendorong audit menyeluruh terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Probolinggo&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Jumat &lpar;22&sol;5&sol;2026&rpar;&period; Audit yang diminta mencakup penggunaan dana BOS dan BOSDA periode 2023-2026 yang diduga tidak sesuai aturan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sorotan utama aliansi mengarah pada dugaan penggunaan penyedia barang dan jasa melalui CV yang disebut sudah tidak aktif atau mati Surat Bukti Usaha &lpar;SBU&rpar;-nya di sejumlah SMP Negeri di Kota Probolinggo&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kepala SMP Negeri 8 Kota Probolinggo&comma; Andik Sasmitro&comma; sebelumnya menyebut penggunaan penyedia tersebut dilakukan karena tercantum di marketplace SIPLAH&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Salah satunya karena beralasan terdapat di marketplace SIPLAH&comma;&&num;8221&semi; ujar Andik saat dikonfirmasi sebelumnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Praktisi pengadaan pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius yang rawan mengarah pada tindak pidana korupsi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pengamat pengadaan barang dan jasa&comma; Dr&period; Agus Pambagio&comma; menjelaskan kontrak dengan penyedia yang SBU-nya sudah mati sejak awal dapat dianggap batal demi hukum atau null and void&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Hal ini didasarkan pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang tegas mewajibkan penyedia jasa punya SBU aktif&period; Kalau SBU mati&comma; perusahaan kehilangan legal standing&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Agus&comma; kondisi itu dapat berdampak pada pembatalan kontrak dan pembayaran kepada rekanan berpotensi dianggap tidak sah karena menimbulkan kerugian negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Ketua TAMPERAK Jawa Timur&comma; Soedarsono&comma; menyebut kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran &lpar;KPA&rpar; juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bila tetap melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak berhak&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;KPA seharusnya lebih selektif dalam menentukan rekanan dan turut bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya&comma;&&num;8221&semi; ujar Soedarsono&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aliansi meminta Inspektorat Kota Probolinggo tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi&comma; tetapi juga audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan yang bersumber dari dana BOS dan BOSDA&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Kami meminta Inspektorat Kota Probolinggo tidak hanya memeriksa dokumen administrasi&comma; tetapi juga melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan di Dinas Pendidikan&comma; khususnya yang bersumber dari dana BOS&sol;BOSDA 2023-2026&comma;&&num;8221&semi; kata Soedarsono&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menanggapi hal itu&comma; Inspektorat Kota Probolinggo melalui Sekretaris Inspektorat&comma; Dra Wiestia Kristiantin&comma; mengapresiasi langkah aliansi dalam ikut mengawasi program pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Pada prinsipnya kami menghargai dan mengapresiasi perhatian dan kepeduliannya terhadap pelaksanaan program dimaksud&comma;&&num;8221&semi; tulis Wiestia dalam balasan surat kepada media ini&comma; Selasa &lpar;19&sol;5&sol;2026&rpar;&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Berkas Belum Lengkap, Mediasi Gugatan PTSL Randupitu di PN Bangil Kembali Ditunda

PASURUAN | gatradaily.com – Proses mediasi dalam perkara gugatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

13 jam ago

Aliansi Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Probolinggo, APH Diminta Telusuri Rantai Pasok Semen

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini,…

14 jam ago

Kasus Dugaan Penyalahgunaan KTP Seret Oknum Advokat, Kuasa Hukum Korban: Jangan Sampai Tebang Pilih

PAMEKASAN | gatradaily.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan identitas kependudukan (KTP) yang menyeret seorang oknum…

1 hari ago

Insiden Peluru Misterius Hantam Rumah Warga Alastlogo Lagi, BEM Ancam Aksi Besar-besaran

PASURUAN | gatradaily.com – Insiden jatuhnya proyektil peluru misterius yang menembus atap dapur rumah warga…

2 hari ago

Tak Kunjung Direspons Pemkab, Ki Demang Community Surati Gubernur Jatim soal SMA/SMK Negeri di Kanigoro

BLITAR | gatradaily.com – Sepekan setelah memasang banner berisi surat terbuka kepada Bupati dan Ketua…

2 hari ago

Usai Kericuhan Sound Horeg, Imam Cakra Minta Polres Pasuruan Evaluasi Mekanisme Penerbitan Izin

PASURUAN | gatradaily.com – Rentetan kericuhan yang terjadi dalam penyelenggaraan karnaval sound horeg di Kabupaten…

2 hari ago