Bisnis

Aktivitas Pengangkutan Tanah Urug PT Sung Hyun Berlanjut, Polisi Belum Beri Kepastian

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Dugaan penjualan tanah urug yang berasal dari area pembangunan PT Sung Hyun Indonesia di Kecamatan Beji&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; memunculkan perbedaan keterangan antara pengemudi dump truk dan pihak perusahaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sebelumnya&comma; sejumlah sopir mengaku mendapatkan tanah urug dari kawasan pabrik dengan membayar Rp 600 ribu untuk setiap dump truk&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Namun&comma; klarifikasi yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu &lpar;Tipidter&rpar; Polres Pasuruan dari manajemen perusahaan menyebut tanah tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan dalam skala besar masih berlangsung di area pabrik yang berada di Dusun Pajejeran&comma; Desa Gununggangsir&comma; Kecamatan Beji&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sejumlah dump truk terlihat keluar masuk kawasan perusahaan&comma; sementara alat berat tampak melakukan pemindahan material tanah ke bak truk yang mengantre di dalam area pabrik&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Salah satu sopir dump truk yang ditemui sebelumnya mengaku tanah urug tersebut diperoleh dari PT Sung Hyun Indonesia dengan biaya tertentu&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Iya mengambil di Sung Hyun&period; Per dump truk Rp 600 ribu&comma; bayarnya ke operator&comma;&&num;8221&semi; ujar sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saat berupaya melakukan konfirmasi ke Unit Tipidter Polres Pasuruan&comma; Senin &lpar;8&sol;6&sol;2026&rpar;&comma; awak media justru memperoleh surat edaran internal yang diterbitkan oleh manajemen PT Sung Hyun Indonesia terkait pengangkutan tanah sisa pembangunan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tanah yang diangkut merupakan sisa material hasil pembangunan yang sudah tidak digunakan perusahaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Manajemen juga menegaskan tidak melakukan penjualan maupun menerima pembayaran dalam bentuk apa pun atas pengambilan tanah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Perusahaan menyatakan masyarakat yang membutuhkan diperbolehkan mengambil tanah secara gratis&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; seluruh karyawan&comma; petugas keamanan&comma; kontraktor maupun pihak lain yang bekerja atas nama perusahaan dilarang meminta atau menerima pungutan terkait pengangkutan tanah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut&comma; setiap kendaraan yang keluar membawa tanah diwajibkan didata oleh petugas keamanan dan pengemudi harus menandatangani formulir penerimaan tanah gratis&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Meski demikian&comma; muncul pertanyaan terkait perbedaan keterangan antara isi surat edaran perusahaan dan pengakuan sejumlah sopir yang mengaku melakukan pembayaran kepada operator saat mengambil tanah dari area pabrik&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga berita ini ditulis&comma; belum diketahui apakah pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan adanya pungutan dalam proses distribusi tanah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai tindak lanjut penyelidikan&comma; Kanit Tipidter Polres Pasuruan IPDA Harya belum memberikan tanggapan&period; Pesan yang dikirimkan telah berstatus terkirim&comma; namun belum mendapat balasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas pengangkutan material tanah dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan adanya unsur komersialisasi&comma; perizinan yang tidak sesuai&comma; atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan di luar kebijakan resmi perusahaan&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

RSUD dr. R. Soedarsono Pastikan Pelayanan Sesuai SOP, Bentuk Tim Evaluasi Usai Meninggalnya Pasien

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan…

7 jam ago

Diduga Tambang di Luar WIUP, Paskal Desak Polisi Usut Aktivitas PT UPG

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Ussy Persada Grup (UPG) di Desa…

9 jam ago

Cek Kebugaran Masyarakat, KORMI dan Dinkes Pasuruan Kolaborasi Dukung GERMAS

PASURUAN | gatradaily.com – Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Pasuruan berkolaborasi dengan Dinas…

14 jam ago

Gempar! 12 Pejabat Eselon II Pemkot Probolinggo Dimutasi, 4 Pejabat Naik Kelas Jadi Kepala Dinas Definitif

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pemerintah Kota Probolinggo melakukan mutasi dan promosi jabatan besar-besaran di…

17 jam ago

Dugaan Kebocoran Pajak Tambang, Aliansi Poros Tengah Soroti Target Rp20,8 Miliar PAD Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Target pendapatan dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)…

2 hari ago

PCNU Bangil 2026-2031 Dilantik, Gus Yahya Soroti Adaptasi Digital dan Kemandirian Organisasi

PASURUAN | gatradaily.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil masa khidmat 2026-2031 resmi dilantik…

2 hari ago