<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Dugaan penjualan tanah urug yang berasal dari area pembangunan PT Sung Hyun Indonesia di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, memunculkan perbedaan keterangan antara pengemudi dump truk dan pihak perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, sejumlah sopir mengaku mendapatkan tanah urug dari kawasan pabrik dengan membayar Rp 600 ribu untuk setiap dump truk.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, klarifikasi yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pasuruan dari manajemen perusahaan menyebut tanah tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan dalam skala besar masih berlangsung di area pabrik yang berada di Dusun Pajejeran, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejumlah dump truk terlihat keluar masuk kawasan perusahaan, sementara alat berat tampak melakukan pemindahan material tanah ke bak truk yang mengantre di dalam area pabrik.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu sopir dump truk yang ditemui sebelumnya mengaku tanah urug tersebut diperoleh dari PT Sung Hyun Indonesia dengan biaya tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Iya mengambil di Sung Hyun. Per dump truk Rp 600 ribu, bayarnya ke operator,&#8221; ujar sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat berupaya melakukan konfirmasi ke Unit Tipidter Polres Pasuruan, Senin (8/6/2026), awak media justru memperoleh surat edaran internal yang diterbitkan oleh manajemen PT Sung Hyun Indonesia terkait pengangkutan tanah sisa pembangunan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tanah yang diangkut merupakan sisa material hasil pembangunan yang sudah tidak digunakan perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Manajemen juga menegaskan tidak melakukan penjualan maupun menerima pembayaran dalam bentuk apa pun atas pengambilan tanah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan menyatakan masyarakat yang membutuhkan diperbolehkan mengambil tanah secara gratis.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, seluruh karyawan, petugas keamanan, kontraktor maupun pihak lain yang bekerja atas nama perusahaan dilarang meminta atau menerima pungutan terkait pengangkutan tanah.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, setiap kendaraan yang keluar membawa tanah diwajibkan didata oleh petugas keamanan dan pengemudi harus menandatangani formulir penerimaan tanah gratis.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski demikian, muncul pertanyaan terkait perbedaan keterangan antara isi surat edaran perusahaan dan pengakuan sejumlah sopir yang mengaku melakukan pembayaran kepada operator saat mengambil tanah dari area pabrik.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan adanya pungutan dalam proses distribusi tanah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai tindak lanjut penyelidikan, Kanit Tipidter Polres Pasuruan IPDA Harya belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan telah berstatus terkirim, namun belum mendapat balasan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas pengangkutan material tanah dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan adanya unsur komersialisasi, perizinan yang tidak sesuai, atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan di luar kebijakan resmi perusahaan.(syn)</p>

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Ussy Persada Grup (UPG) di Desa…
PASURUAN | gatradaily.com – Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Pasuruan berkolaborasi dengan Dinas…
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pemerintah Kota Probolinggo melakukan mutasi dan promosi jabatan besar-besaran di…
PASURUAN | gatradaily.com – Target pendapatan dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil masa khidmat 2026-2031 resmi dilantik…