KOTA PASURUAN | gatradaily.com – KPU Kota Pasuruan menggelar rapat koordinasi pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota Tahun 2024. Minggu (25/08/2024).
Bertempat di Rumah Makan Kurnia, Kota Pasuruan. Acara tersebut di buka langsung oleh Nanang Abidin Ketua KPU Kota Pasuruan, turut hadir seluruh jajaran komisioner KPU, Sekretaris KPU dan awak media.
Hasan Asuro divisi teknis penyelenggaraan menjelaskan tentang tahapan-tahapan Pilkada 2024.
“Penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada hari Selasa – Rabu tanggal 27 – 29 Agustus, bertempat di KPU Kota Pasuruan. Pendaftaran pembukaan dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan untuk hari Kamis tanggal 29 Agustus penerimaan pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 23.59 WIB,” ucapnya.
Dirinya juga menambahkan setelah tahapan penerimaan akan dilanjutkan tahapan pemeriksaan.
“Setelah itu kita lanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon,” tambahnya.
Diketahui, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, KPU Kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Serta calon Walikota berusia minimal 25 tahun dan calon Gubenur minimal usianya 30 tahun semenjak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU.
Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kota Pasuruan kisaran 250.000 jiwa, maka untuk mengusulkan calon Walikota dan Wakil Walikota hanya butuh suara sah minimal 10% oleh partai politik atau gabungan partai politik. (Syn)
Tinggalkan Balasan