KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Hasil persidangan praperadilan yang dinyatakan kalah terkait kasus penyitaan beberapa unit truck tangki bermuatan BBM milik PT. Mitra Central Niaga (MCN) oleh Jajaran Polres Kota Pasuruan, karena dinilai menyalahi prosedur.
Karena yakin dengan langkah hukum yang mereka laksanakan, Satreskrim Polres Kota Pasuruan, kembali menerbitkan sprint dan kembali mengamankan truck tanki BBM tersebut.
Kembali diamankannya empat truck tanki BBM oleh Satreskrim Polres Kota Pasuruan tersebut, menjadi sorotan serta atensi khusus dari Lujeng Sudarto selaku Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUS@KA).
Direktur PUS@KA (Lujeng) mendesak Polres Kota Pasuruan agar segera menetapkan terduga tersangka dari diamankannya beberapa truck tanki BBM tersebut. Sabtu, (20/04/2024).
“Jika penyidik Polres Kota Pasuruan sudah melakukan penyitaan ulang terhadap beberapa truck tangki yang bermuatan BBM milik PT MCN, maka Direktur PUS@KA meminta untuk segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan siapa yang seharusnya menjadi tersangka,” tegasnya.
Lujeng menyebut, pengangkutan BBM bersubsidi harus dilengkapi LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina. Jika tidak dilengkapi dokumen tersebut, dipastikan pengangkutan BBM atau didapat dengan cara ilegal atau dengan cara melawan hukum. Ia menduga, di kasus kembalinya disita empat truk tangki BBM oleh Polisi ada keterlibatan PT. MCN.
“Buktinya PT. MCN menyewakan empat truk BBM ke Rudi yang diduga mengangkut dan menimbun BBM subsidi,” imbuhnya.
Pihak penyewa PT. MCN tidak bisa serta merta lepas dari jerat hukum. Pastinya, penyewa mengetahui asal- usul BBM tersebut. “Polisi harus periksa secara instensif PT. MCN. Faktanya empat truk tangki BBM miliknya.”
“Ada indikasi adanya sindikasi mafia BBM itu faktual, ada penyuplai, ada yang menimbun, ada yang menyediakan,” tegas Lujeng.
Lebih lanjut, Lujeng juga menyampaikan bahwa PUS@KA, sekali lagi meminta kepada pihak penyidik Polres Kota Pasuruan untuk segera melakukan percepatan penyidikan, dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan, untuk bisa diadili di Pengadilan Negeri Bangil.
Jangan sampai kasus BBM ilegal ini publik mencurigai ada kesan diperlambat atau bahkan sangat mungkin dipeti eskan.
Ada hak rakyat yang disalahgunakan dengan melawan hukum untuk mengambil keuntungan secara pribadi, oleh karena harus dijerat, dituntut, dan divonis dengan pasal berlapis. Dalam kasus ini harus ada empati APH terhadap rakyat kecil, agar ada efek jera untuk tidak mengambil BBM bersubsidi yang notabene adalah hak rakyat, tutupnya. (Team/Red)
Tinggalkan Balasan