SIDOARJO | gatradaily.com – Tim Investigasi melalukan penelusuran terkait informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, yang terjadi di Jl. Brigjend Katamso, Mekar Raya Binangun, Janti, Kec. Waru, Kab, Sidoarjo, Jawa Timur.
Informasi tersebut dibenarkan oleh warga sekitar lokasi SPBU dengan nomor lambung (54.612.38). Bahkan, kuat dugaan adanya oknum wartawan yang stanby atau mengawasi sekitar SPBU tersebut.
“Benar adanya, dan hampir setiap malam ada truk mengisi solar yang tidak biasa. Kadang warna kuning kepala, box putih. Kadang juga truk box kepala merah,” ujar warga. Kamis (21/03/2024).
Lebih lanjut warga mengatakan, seperti minggu kemarin, SPBU yang sama di Janti Waru, Sidoarjo. Truk box kepala merah diketahui sang supir terlihat dengan gelagat aneh dan mencurigakan.
“Informasinya supir berinisial (IW), dia bak seperti orang kebingungan saat sedang mengisi solar di SPBU tersebut. Kami beserta warga lainnya menduga kuat jika melibatkan oknum petugas SPBU untuk memuluskan langkah para mafia solar itu,” katanya kepada Gatradaily.com, Minggu (17/03/2024).
Ia menambahkan, kita menduga kuat ada konspirasi antara petugas SPBU dan para mafia solar bersubsidi itu. Anehnya, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata.
“Jadi antara pihak SPBU maupun pengangsu solar sudah ada kongkalikong atau lebih jelasnya ada kerjasama,” tambah warga kepada media ini.
Sementara itu, mengingat batasan pengisian solar tertera jelas, yakni kendaraan pribadi roda 4 dan roda 6 mendapat jatah 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum roda 4 jatah 80 liter dan angkutan umum roda 6 truk 200 liter per hari.
Padahal aturan tersebut sudah tertera dalam pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 millar.
Hingga detik ini, informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi terus berlangsung. Pihak media akan berkoordinasi dengan APH setempat, baik Polsek, Polresta Sidoarjo serta Polda Jatim. (syn/tim).
Tinggalkan Balasan