DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Perubahan SOTK, Dinas Pemadam Kebakaran Bakal Berdiri Sendiri
PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah dalam rapat paripurna, Rabu (28/10/2026).
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pemisahan urusan pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran dan penyelamatan, sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pasuruan, Adib Ghoni Atqon, mengatakan, penataan organisasi perangkat daerah dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik serta beban kerja masing-masing instansi.
Menurut Adib, pemisahan urusan pemadam kebakaran dari Satpol PP diperlukan agar penanganan kedaruratan dapat dilakukan secara lebih fokus dan optimal.
“Pembagian wewenang yang tegas dan spesifik akan membuat respons penanganan kebakaran maupun tindakan penyelamatan warga berlangsung jauh lebih maksimal,” ujar Adib dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, Kabupaten Pasuruan memiliki wilayah yang cukup luas dengan cakupan 24 kecamatan. Kondisi tersebut membutuhkan sistem pelayanan kedaruratan yang cepat, terkoordinasi, dan mampu menjangkau masyarakat secara merata.
Dengan pembentukan dinas tersendiri, urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan diharapkan dapat ditangani secara lebih terarah.
Sementara itu, Satpol PP nantinya akan lebih berfokus pada penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Meski demikian, Adib menekankan bahwa perubahan kelembagaan tetap harus memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Selain pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, perubahan SOTK juga mencakup penyesuaian klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan menjadi Tipe A.
Penataan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.
Adib menyebut, seluruh materi perubahan SOTK telah melalui pembahasan bersama antara Pansus III DPRD dan tim asistensi Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Proses kajian ini diselesaikan sebagai bagian dari komitmen menyelaraskan susunan dinas dengan tuntutan penyelenggaraan roda pemerintahan saat ini,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan, perubahan SOTK merupakan bagian dari upaya menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, struktur pemerintahan harus mampu mendukung pelaksanaan tugas setiap instansi secara efektif, terutama dalam memberikan pelayanan publik.
“Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Samsul.
Ia menilai, penataan organisasi penting dilakukan agar pembagian tugas dan kewenangan antarperangkat daerah semakin jelas.
Dengan demikian, masing-masing instansi diharapkan dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara lebih optimal.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyambut baik persetujuan DPRD terhadap Raperda perubahan SOTK tersebut.
Rusdi berharap perubahan struktur organisasi perangkat daerah tidak hanya berdampak pada pembenahan birokrasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan program pembangunan.
“Kami berharap bisa melangkah seiring dan sejalan dengan arah dan tujuan yang sama untuk meningkatkan kinerja lebih baik, mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kemajuan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” kata Rusdi.
Melalui perubahan SOTK ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan diharapkan memiliki struktur organisasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
Khususnya, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai perangkat daerah tersendiri diharapkan mampu meningkatkan kecepatan respons terhadap kejadian kebakaran maupun kondisi darurat lainnya.
Pemerintah daerah dan DPRD juga berharap penataan kelembagaan tersebut dapat mendorong pelayanan publik yang lebih efektif, responsif, dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.(syn)

























