DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Empat Poin Jadi Perhatian
PASURUAN | gatradaily.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Raperda tersebut memuat empat poin penting terkait penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan diawali melalui rapat paripurna pertama yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dengan dihadiri Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, Wakil Bupati Shobih Asrori, serta jajaran Forkopimda.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang digelar pada 26 Oktober 2026.
Menurutnya, agenda paripurna menjadi bagian dari tahapan pembahasan regulasi daerah yang diajukan pemerintah kabupaten untuk disempurnakan bersama lembaga legislatif.
“Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari agenda Badan Musyawarah DPRD yang telah dilaksanakan pada 26 Oktober 2026,” ujar Samsul.
Dalam forum tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan menerima penjelasan dari pihak eksekutif mengenai usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sedikitnya terdapat empat substansi penting yang menjadi materi pembahasan. Salah satunya adalah penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan skema progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dalam usulan tersebut, tarif PBB-P2 ditetapkan pada kisaran 0,1 persen hingga 0,2 persen. Sementara untuk lahan yang digunakan sebagai produksi pangan dan peternakan, pemerintah daerah mengusulkan tarif khusus sebesar 0,08 persen.
Selain penyesuaian PBB-P2, DPRD Kabupaten Pasuruan juga akan membahas ketentuan mengenai kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Wajib pajak diusulkan wajib melaporkan SPTPD paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp50 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp100 ribu untuk badan usaha.
Substansi berikutnya menyangkut penyempurnaan retribusi pelayanan kebersihan. Dalam rancangan tersebut, retribusi difokuskan pada pelayanan pengangkutan dan pengolahan akhir sampah.
Sedangkan fasilitas umum seperti tempat ibadah, jalan, serta taman diusulkan tidak dikenakan retribusi kebersihan.
Adapun poin keempat mengatur pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi kepada instansi pelaksana berdasarkan capaian kinerja yang berkaitan dengan APBD.
Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo menjelaskan, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan hasil evaluasi pelaksanaan aturan di lapangan.
“Dinamika sosial-ekonomi lokal serta evaluasi pelaksanaan di lapangan selama kurun waktu satu tahun terakhir menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi secara berkelanjutan,” kata Rusdi.
Menurut Rusdi, penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus memberikan kepastian regulasi bagi masyarakat.
Pemerintah daerah juga berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengharapkan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga pembahasannya dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 sebagai penguat semangat persatuan dan pembangunan daerah.
“Semangat Sumpah Pemuda harus menjadi inspirasi untuk memperkuat persatuan, menjaga keberagaman, serta meningkatkan peran generasi muda dalam membangun bangsa dan daerah, khususnya Kabupaten Pasuruan,” tegas Samsul.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Melalui pembahasan Raperda Non-APBD 2026 ini, DPRD Kabupaten Pasuruan dan pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan kebijakan perpajakan dan retribusi yang mampu meningkatkan PAD tanpa mengabaikan kepentingan dan kondisi ekonomi masyarakat.(syn)

























