Dumas Dugaan Penyerobotan Lahan di Pasuruan Belum Jelas, Pelapor Minta Gelar Khusus

Ilustrasi dugaan penyerobotan lahan di Pasuruan. Kuasa hukum pelapor meminta gelar perkara khusus.

PASURUAN | gatradaily.com – Kuasa hukum Erwin Djohan meminta Polres Pasuruan menggelar perkara khusus terkait pengaduan dugaan penyerobotan lahan. Mereka menilai penanganan pengaduan yang disampaikan sejak Januari 2026 itu belum memberikan kepastian hukum.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 29 September 2026. Surat itu ditandatangani Kusrin dan Edwan Abdi Wiratama dari Kantor Hukum EA Wiratama, S.H. & Partners.

“Kami meminta agar Bapak Kapolres Pasuruan berkenan menggelar Perkara Khusus dengan menghadirkan pihak Pelapor maupun Kuasa Hukum demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” kata tim kuasa hukum Erwin Djohan, Senin (19/10/2026).

Pengaduan masyarakat atau Dumas itu sebelumnya disampaikan melalui SPKT Polres Pasuruan pada 24 Januari 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang diduga dilakukan dua orang berinisial EA dan TGH.

Kuasa hukum menyebut tanah yang menjadi objek pengaduan telah bersertifikat atas nama Erwin Djohan. Mereka juga menyatakan proses balik nama sudah diselesaikan di BPN Kabupaten Pasuruan.

Atas dasar itu, pihak pelapor meminta polisi mendalami dugaan penguasaan lahan tanpa hak tersebut.

Menurut kuasa hukum, hingga Oktober 2026, pengaduan kliennya belum ditingkatkan menjadi laporan polisi. Mereka menyebut baru menerima satu surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian pengaduan, yakni Nomor B/206/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 26 Agustus 2026.

Kondisi tersebut membuat tim kuasa hukum meminta kejelasan tindak lanjut pengaduan. Melalui gelar perkara khusus, mereka berharap perkembangan penanganan dan status pengaduan dapat dijelaskan kepada pelapor.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

“Nanti tak kabari terkait perkembangan selanjutnya,” ujar Joko saat dikonfirmasi di kantornya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari penyidik mengenai status pengaduan maupun tindak lanjut permohonan gelar perkara khusus tersebut.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup