Rutan Bangil Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana di Kejari Pasuruan

Kepala KPR Rutan Bangil, Azis Rizky Ainun Pratama bersama perwakilan instansi terkait memusnahkan barang bukti.

PASURUAN | gatradaily.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/10/2026).

Rutan Bangil dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Azis Rizky Ainun Pratama. Kehadiran perwakilan Rutan Bangil menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara pidana yang proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti ditangani sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kepala KPR Rutan Bangil, Azis Rizky Ainun Pratama, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan.

Ia berharap sinergi antarlembaga penegak hukum di Kabupaten Pasuruan terus terjaga guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Koordinasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum perlu terus diperkuat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Melalui keikutsertaan ini, Rutan Bangil menegaskan dukungannya terhadap koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung proses hukum yang tertib, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Pasuruan.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup