Pemkab Sidoarjo Pilih Pengadaan Bertahap untuk Pembebasan Lahan Flyover Gedangan
SIDOARJO | gatradaily.com – Pemkab Sidoarjo memilih mekanisme pengadaan tanah secara bertahap untuk pembebasan lahan warga yang terdampak pembangunan Flyover (FO) Gedangan. Skema ini dipilih setelah Pemkab Sidoarjo berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Pembahasan mekanisme pengadaan tanah tersebut kembali dilakukan di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Jumat (25/9/2026). Pertemuan itu dihadiri Bupati Sidoarjo Subandi, perwakilan BPKP Jatim, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan pihaknya berhati-hati dalam proses pembebasan lahan FO Gedangan. Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan tata kelola pemerintahan.
“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan. Tidak mekanisme langsung. Ini sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” kata Subandi.
Subandi menjelaskan, Pemkab Sidoarjo sebelumnya telah melakukan mitigasi terhadap sejumlah risiko dalam proses pengadaan lahan. Risiko itu meliputi aspek hukum, administrasi, serta tata kelola aset dan keuangan daerah.
Pemkab Sidoarjo kemudian meminta pendampingan kepada BPKP Jatim. Dari koordinasi tersebut, BPKP memberikan arahan agar pengadaan tanah dilakukan secara bertahap melalui penetapan lokasi (penlok) yang diterbitkan Bupati Sidoarjo.
Menurut Subandi, mekanisme tersebut dipilih untuk mengantisipasi potensi penolakan masyarakat maupun persoalan hukum di kemudian hari apabila pembebasan lahan dilakukan secara langsung.
Mekanisme pengadaan tanah itu, lanjut Subandi, mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan di bawah 5 hektare kita memakai mekanisme tahapan pengadaan tanah. Karena kebutuhan pengadaan tanah FO Gedangan hanya 2 hektare sekian,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BPKP Jatim, Yohannes, mengatakan mekanisme tahapan pengadaan tanah yang dipilih Pemkab Sidoarjo telah sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 146 dan Pasal 148.
Pasal 146 mengatur bahwa pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme tahapan pengadaan tanah. Sedangkan Pasal 148 mengatur penggunaan penetapan lokasi apabila terdapat kondisi yang diperkirakan akan mendapat penolakan dari masyarakat dan lokasi pengadaan tidak memungkinkan untuk dipindahkan.
“Jadi BPKP juga menyarankan seperti di Pasal 148 tadi. Bahwa memenuhi syarat diadakan secara tahapan walaupun luasannya di bawah 5 hektare,” jelas Yohannes.
Yohannes mengatakan mekanisme bertahap memang membutuhkan waktu lebih panjang. Namun, menurutnya, pilihan tersebut dinilai memiliki risiko yang lebih kecil dibandingkan pengadaan lahan secara langsung.
“Pertimbangan kita, itu risiko yang paling minim walaupun secara tahapan akan lebih panjang. Tapi, itu akan lebih minim risikonya dibanding dengan pengadaan secara langsung,” tegasnya.(syn)*

























