Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Lakukan KIMWASMAT di Lapas Pasuruan
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan Kelas II melakukan Kegiatan Monitoring dan Pengawasan serta Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan di lingkungan pemasyarakatan.
Kunjungan jajaran PN Kota Pasuruan juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dengan pihak Lapas. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan Fahmi Rezatya Suratman mengatakan, pihaknya menyambut baik pelaksanaan KIMWASMAT tersebut.
Menurut Fahmi, kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Pelaksanaan KIMWASMAT merupakan bentuk sinergi yang penting antara Pengadilan Negeri dan Lapas. Melalui kegiatan ini, koordinasi dapat terus diperkuat sehingga pelaksanaan tugas masing-masing instansi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Fahmi.
Fahmi menegaskan, Lapas Kelas IIB Pasuruan siap mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Ia menilai koordinasi lintas institusi diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya kami siap mendukung setiap kegiatan pengawasan dan pengamatan. Kami berharap sinergi yang sudah terjalin antara Lapas Pasuruan dan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dapat terus diperkuat demi terwujudnya pelaksanaan tugas pemasyarakatan dan peradilan yang semakin baik,” ujar Fahmi.(syn)























