PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan PT Partawood Balsa Indonesia yang sudah berjalan sejak akhir Januari 2026 hingga kini belum tuntas.

Lambannya proses itu memicu sorotan tajam dari masyarakat, khususnya terkait lalu lintas kendaraan berat di ruas “Wonoasih–Bantaran”.

Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi / GMPK, Sholehuddin, menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung.

“Jangan sampai pembahasan yang sudah berbulan-bulan ini tidak kunjung selesai. Pemerintah harus memberikan kepastian. Kalau memang ada penggunaan jalan yang perlu diatur, ya segera dituangkan dalam PKS,” ujar Sholehuddin, Jumat (15/8/2026).

Menurutnya, PKS justru bisa menjadi solusi agar kepentingan investasi, tenaga kerja, masyarakat, dan perlindungan infrastruktur bisa berjalan beriringan.

“Perusahaan tetap harus berjalan, tenaga kerja juga harus terlindungi. Tetapi jalan milik pemerintah juga harus dijaga. Karena itu, tanggung jawabnya harus jelas melalui PKS,” tegasnya.

Sholehuddin juga meminta Pemkab terbuka soal kendala. “Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, kenapa sudah dibahas sejak akhir Januari tetapi sampai sekarang belum selesai.”

Menanggapi sorotan itu, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo,Edy Suryanto akhirnya memberikan klarifikasi tertulis.

Melalui jawaban klarifikasi tertulis pada gatradaily.com, Edy menjelaskan bahwa pembahasan PKS dengan PT Partawood memang masih dalam proses finalisasi.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses ini bukan berarti mandek, melainkan sedang dalam tahap penyempurnaan aspek hukum, teknis, dan finansial untuk memastikan kepentingan publik terlindungi,” tulis Dishub, Senin (17/8/2026).

Kendala yang dihadapi antara lain penyesuaian klausul skema teknis dan besaran uang jaminan pemeliharaan jalan, serta evaluasi dampak lalu lintas dan lingkungan yang butuh kajian mendalam.

Kepala dinas peehubungan menegaskan ruas Wonoasih–Bantaran adalah “jalan kelas III” dengan batas maksimal tonase “8 ton” sesuai Permen PUPR.

Untuk pengawasan, Dishub mengaku rutin melakukan pemantauan arus kendaraan berat dan telah berkoordinasi dengan kepolisian.

Soal kerusakan jalan, Dishub berpegang pada prinsip “yang menggunakan, yang bertanggung jawab”. Pihak perusahaan akan dimintai tanggung jawab perbaikan, dan hal itu akan diatur dalam PKS.

“Berdasarkan koordinasi terakhir, perusahaan sudah menyatakan kesanggupannya bertanggung jawab terhadap kerusakan yang timbul,” lanjut kadishub.

GMPK mendesak Kepala Dinas Perhubungan bersama perangkat daerah terkait segera menyelesaikan pembahasan dengan melibatkan perusahaan.

“PKS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen untuk memastikan adanya kepastian aturan dan mekanisme penanganan jika terjadi kerusakan akibat kendaraan berat. Kalau semua sepakat, segera selesaikan. Masyarakat butuh kepastian,” pungkas Sholehuddin.(ze/syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *