KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pemerintah Kota Probolinggo mengakui garasi milik perusahaan angkutan yang dikenal dengan nama “NBN” di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi maupun teknis. Temuan tersebut diperoleh setelah tim dari organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan hasil pengecekan menunjukkan masih terdapat beberapa kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi.
“Hasilnya memang perusahaan tersebut belum memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam aturan. Untuk IPAL atau lain-lain belum ada, dan juga tenaga kerja belum didaftarkan ke BPJS,” ujar Aminuddin, Rabu (5/8/2026).
Menurut dia, Pemerintah Kota Probolinggo akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menentukan langkah lanjutan atas temuan tersebut.
“Kita akan bicarakan dengan bagian hukum di Pemerintah Kota Probolinggo untuk segera mengambil langkah lanjutan,” katanya.
Sementara itu, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Probolinggo mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap operasional garasi tersebut. Ketua LIRA Kota Probolinggo, Lois Hariona, meminta aktivitas garasi dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan persyaratan dipenuhi.
Menurut Lois, lokasi garasi yang menampung lebih dari 50 dump truk tronton berada di tengah kawasan permukiman dan hanya berjarak beberapa meter dari SD Negeri Kedungasem 4 serta TK PGRI Kedungasem.
“Berdasarkan pemantauan dan aduan warga, lokasi itu digunakan sebagai pangkalan operasional armada pengangkut material tambang yang diduga terafiliasi dengan CV Melangkah Maju. Jumlahnya mencapai lebih dari 50 unit. Sangat mengganggu dan membuat waswas warga karena berdampingan langsung dengan SD dan TK,” kata Lois, Kamis (6/8/2026).
LIRA menilai keberadaan kendaraan berat di kawasan pendidikan berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak sekaligus bertentangan dengan komitmen Kota Probolinggo sebagai Kota Layak Anak. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah menindak apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun ketentuan lain yang berlaku.
Sebelumnya, warga Kelurahan Kedungasem mengeluhkan aktivitas keluar-masuk truk tronton yang dinilai menimbulkan debu, kebisingan, getaran, serta kemacetan di sekitar permukiman. Kondisi tersebut disebut mengganggu proses belajar mengajar di sekolah dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi siswa yang berjalan kaki menuju sekolah.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen NBN maupun CV Melangkah Maju belum memberikan tanggapan terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo maupun desakan penutupan operasional garasi tersebut.(ze)





