PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.258.973.000 dari perkara dugaan korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023-2024.

Namun, kejaksaan masih memburu sisa aset para terpidana untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp4.951.880.000.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pasuruan, Selasa (4/8/2026).

Rustandi mengatakan, penyetoran uang hasil rampasan dan uang pengganti ke kas negara merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami telah menerima dan menyetorkan uang hasil rampasan serta uang pengganti dari para terpidana ke kas negara. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk tidak hanya menjatuhkan hukuman, tetapi juga memastikan uang rakyat yang dikorupsi dapat kembali,” kata Rustandi.

Ia merinci, dana yang telah berhasil dipulihkan meliputi Rp2.013.973.000 berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dalam perkara terpidana Erwin Setyawan. Selain itu, terdapat Rp230.000.000 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Erwin Setyawan.

Tak hanya itu, jaksa juga menyetorkan Rp15.000.000 berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana Nurkamto.

Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan.

Meski telah memulihkan lebih dari Rp2,2 miliar, Kejari Pasuruan menegaskan upaya pengembalian kerugian negara belum berhenti. Saat ini tim jaksa eksekutor masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap sejumlah aset milik para terpidana, termasuk tanah dan aset lain yang berpotensi disita.

“Penegakan hukum korupsi bagi kami bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Kami berkomitmen menjalankan tugas ini secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel,” tegas Rustandi.

Kejari Pasuruan memastikan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, mulai dari penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset hingga langkah hukum lainnya guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *