KOTA MALANG | gatradaily.com – Transformasi sistem peradilan pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai membawa perubahan penting terhadap kedudukan korban.
Salah satu instrumen yang kini diakui adalah Victim Impact Statement (VIS) atau Pernyataan Dampak Korban dalam proses persidangan.
Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, mengatakan selama ini sistem peradilan pidana Indonesia cenderung berpusat pada pelaku (offender-oriented). Dalam praktiknya, korban kerap hanya ditempatkan sebagai saksi atau alat bukti.
Menurut Leo, pengakuan VIS dalam KUHAP baru merupakan perwujudan pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih komprehensif.
Melalui mekanisme tersebut, korban memiliki ruang legal untuk menyampaikan penderitaan fisik, kerugian ekonomi, hingga trauma psikologis secara langsung di hadapan majelis hakim.
“KUHAP baru ini menggeser formalitas menuju keadilan substantif. Korban diberi kesempatan mengartikulasikan dampak kejahatan yang dialaminya,” ujar Leo di Kota Malang, Selasa (24/2/2025).
Ia menegaskan, VIS bukan sekadar unsur emosional dalam persidangan, melainkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Setidaknya ada empat aspek yang dinilai penting.
Pertama, individualisasi pidana. Hakim dapat menakar berat ringannya hukuman berdasarkan dampak nyata terhadap korban. Kedua, legitimasi restitusi karena kerugian korban terdokumentasi rinci dalam persidangan. Ketiga, fungsi pemulihan psikologis karena korban memperoleh hak untuk didengar. Keempat, transparansi peradilan sehingga putusan lebih mencerminkan rasa keadilan.
Leo juga mengingatkan advokat perlu meningkatkan kemampuan mendampingi korban dalam menyusun VIS yang memiliki kekuatan pembuktian.
Advokat, kata dia, tidak lagi hanya berfokus pada pembelaan prosedural, tetapi juga analisis dampak kejahatan terhadap korban.
Ia optimistis integrasi VIS secara efektif dalam KUHAP baru akan membuat sistem peradilan pidana Indonesia lebih berkeadilan dan berpihak pada korban.(*)



