PASURUAN | gatradaily.com — Polemik dugaan penerimaan setoran dari pengusaha kafe oleh Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, yang sebelumnya mencuat dari kesaksian warga, kini mendapat tanggapan dari penasehat hukum, Solihul Aris,S.H,.
Ia menilai sejumlah informasi yang beredar perlu dikaji secara hukum, terutama terkait batas kewenangan kepala desa dalam mengatur aktivitas usaha di wilayahnya.
Solihul Aris,S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, membina masyarakat, dan memberdayakan perekonomian warga.
Meski demikian, seluruh kewenangan tersebut tetap terikat pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Tugas kepala desa adalah mengayomi dan membina masyarakat. Setiap tindakan dan keputusan harus berada dalam koridor hukum. Kewenangan kepala desa bukan kewenangan absolut,” ujar Aris. Selasa (25/11).
Ia menegaskan bahwa sistem perizinan usaha saat ini berada dalam sistem terpusat Online Single Submission (OSS) yang diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021.
Karena itu, kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau melarang aktivitas usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan resmi.
“Desa tidak bisa serta-merta melarang usaha yang legal. Jika suatu kafe sudah memiliki perizinan sesuai OSS, kepala desa tidak boleh mengeluarkan larangan yang bertentangan dengan sistem tersebut,” tegasnya.
Solihul Aris,S.H., juga mengingatkan bahwa Pasal 29 UU Desa secara tegas melarang kepala desa melakukan penyalahgunaan wewenang, tindakan kolusi, korupsi, maupun keputusan yang menguntungkan diri atau kelompok tertentu.
Larangan sepihak terhadap usaha warga tanpa dasar hukum juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa kepala desa yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara atau permanen, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Desa memang dapat dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk soal usaha. Namun peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya dan harus berorientasi pada kepentingan umum,” ujarnya.
Atas berbagai dugaan yang muncul, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah resmi.
“Jika benar terjadi larangan sepihak atau penyalahgunaan kewenangan, kami akan mengajukan pengaduan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Pasuruan, dan jika diperlukan melanjutkannya melalui proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kepala Desa Nogosari Sunariyah belum memberikan pernyataan atau klarifikasi terkait dugaan penerimaan setoran maupun sorotan mengenai kewenangan penutupan usaha di Ruko Meiko.(tim)
























Tinggalkan Balasan