PROBOLINGGO | gatradaily.com — Hampir setahun berlalu sejak laporan dibuat pada 9 Maret 2025, kasus dugaan penganiayaan terhadap Suwarni (42), warga Dusun Sapikerep, Kecamatan Sukapura, belum menunjukkan perkembangan berarti.

Korban yang mengaku dianiaya mantan bosnya, seorang warga negara asing berinisial Mr. C, kembali mencari keadilan setelah penanganan aparat dinilai berjalan lambat.

Pada Rabu (22/10), Suwarni mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo untuk meminta perhatian dan dorongan dari para wakil rakyat. Kondisi kesehatannya disebut belum pulih sejak kejadian tersebut.

“Sampai sekarang kepala saya masih sering pusing, perut juga masih nyeri,” ujar Suwarni.

Suwarni menuturkan, peristiwa itu terjadi di rumahnya sendiri. Ia mengaku dipukul dan ditendang oleh pelaku setelah dituduh mencuri, tuduhan yang ia bantah.

“Yang melakukan satu orang, mantan bos saya. Saya tidak mencuri apa pun,” katanya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian. Namun, delapan bulan berjalan, belum ada tersangka yang ditetapkan, membuat keluarga dan warga setempat mempertanyakan keseriusan penanganan perkara tersebut.

Kesaksian serupa disampaikan Srimukti (49), tetangga korban yang melihat langsung kondisi Suwarni pada pagi hari kejadian.

“Saya melihat dia keluar rumah sambil berdarah dan memegang perut karena kesakitan,” ujarnya.

Lambannya proses hukum memunculkan perhatian dari Ketua Umum Garda Nusantara, Suhadak, SH.

Ia menilai, aparat penegak hukum semestinya bekerja lebih profesional dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Menurut Suhadak, aturan mengenai tindak pidana penganiayaan ringan telah diatur dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

“Masyarakat sekarang mudah membaca ketika ada upaya mengaburkan atau membelokkan perkara. Karena itu, aparat harus benar-benar profesional,” ujar Suhadak.

Ia menilai, jika pendamping korban dan aparat penegak hukum bertindak tegas, kasus ini seharusnya tidak perlu berlarut-larut hingga menjadi polemik di ruang publik ataupun mendorong korban meminta bantuan DPRD.

Suwarni berharap kasus yang menimpanya segera mendapatkan titik terang, dan ia memperoleh keadilan atas peristiwa yang dialaminya.(ze)