5 Raperda Non-APBD Dibahas DPRD Pasuruan, Ada Aturan Desa hingga Penyertaan Modal
PASURUAN | gatradaily.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pengantar lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2026.
Lima Raperda tersebut mencakup kerja sama daerah, pemerintahan desa, kelembagaan perangkat daerah, penyertaan modal hingga pencabutan Perda Pasuruan Migas.
Rapat paripurna digelar di Kabupaten Pasuruan, Senin (28/9/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori bersama jajaran perangkat daerah, Forkopimda serta undangan lainnya.
Kelima Raperda yang masuk dalam pembahasan tersebut yakni:
- Raperda tentang Kerja Sama Daerah;
- Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa;
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Raperda tentang Penyertaan Modal; dan
- Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori mengatakan kelima Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2026.
Menurut Shobih, pembentukan perda diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus mengikuti perkembangan regulasi di tingkat pusat.
“Peraturan daerah harus mampu memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” kata Shobih dalam rapat paripurna.
Salah satu Raperda yang dibahas berkaitan dengan perubahan keempat Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
Pemkab Pasuruan menyebut perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan desa dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Sejumlah poin yang disesuaikan antara lain masa jabatan kepala desa dan anggota BPD menjadi delapan tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.
Raperda tersebut juga mengatur penghasilan tetap, tunjangan dan jaminan sosial aparatur desa. Selain itu, alasan pemberhentian perangkat desa turut disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan teknis terbaru.
Raperda berikutnya berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pemkab Pasuruan mengusulkan penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif dan sesuai kebutuhan organisasi.
Salah satu poinnya yakni pemisahan dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas mandiri. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi darurat.
Selain itu, Pemkab Pasuruan juga mengusulkan penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tipe A.
Raperda tentang Penyertaan Modal disiapkan sebagai dasar hukum pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekaligus investasi pemerintah daerah pada badan usaha.
Pemkab Pasuruan menyebut penyertaan modal akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Investasi daerah pada BUMD dan badan usaha penerima penyertaan modal direncanakan hingga tahun anggaran 2036.
Pemkab berharap penyertaan modal tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial, termasuk kontribusi berupa dividen bagi daerah.
Sementara itu, Pemkab Pasuruan juga mengajukan Raperda pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian akademik. Pemkab menilai Perda tersebut tidak lagi dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak sesuai dengan perkembangan regulasi mengenai BUMD.
Salah satu dasar yang disebutkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu, Pemkab menyebut PT Pasuruan Migas sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 secara faktual tidak pernah terbentuk melalui mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Melalui Raperda pencabutan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh pembentukan dan pengelolaan BUMD memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Shobih.
Shobih berharap pembahasan kelima Raperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif bersama DPRD. Pemerintah daerah juga mengharapkan masukan konstruktif dari seluruh anggota DPRD agar Raperda yang dihasilkan berkualitas dan dapat diterapkan.
Kelima Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat pembangunan desa serta menyempurnakan kelembagaan dan pengelolaan BUMD di Kabupaten Pasuruan.(syn)

























