<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Rencana pengukuran ulang tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, mendapat penolakan dari warga setempat.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengukuran yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6/2026) itu dinilai belum layak dilakukan karena persoalan batas tanah masih menjadi sengketa.</p>
<p style="text-align: justify;">Penolakan datang dari sejumlah warga RT 02 RW 03 yang lahannya berbatasan langsung dengan objek tanah bernomor 01443. Warga menduga terdapat sebagian lahan milik mereka yang masuk ke bidang tanah tersebut saat proses pengukuran PTSL tahun 2023-2024.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah seorang warga, Timbul, mengatakan pengukuran ulang seharusnya ditunda hingga seluruh persoalan batas tanah diselesaikan terlebih dahulu.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kalau pengukuran ulang hanya menyesuaikan hasil ukuran PTSL sebelumnya, ya percuma. Karena saat pengukuran dulu tidak melibatkan saksi batas dari pemilik tanah yang berbatasan langsung,&#8221; kata Timbul kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, dugaan kesalahan prosedur dalam proses pengukuran awal menjadi sumber munculnya konflik. Warga khawatir pengukuran ulang justru memperkuat data yang dianggap bermasalah.</p>
<p style="text-align: justify;">Tanah bernomor 01443 yang berada di depan musala setempat kini menjadi sorotan. Berdasarkan data buku petok D Desa Warungdowo, warga menduga terdapat ketidaksesuaian batas yang menyebabkan sebagian lahan warga ikut tercatat dalam objek tanah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Warga menilai pengukuran ulang tidak boleh dilakukan sebelum ada kejelasan mengenai batas-batas tanah yang disengketakan. Mereka meminta seluruh pihak terkait duduk bersama untuk mencari solusi.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam tuntutannya, warga meminta ATR/BPN Kabupaten Pasuruan melakukan audit ulang terhadap dokumen PTSL bidang tanah 01443, termasuk memeriksa kelengkapan berita acara pemasangan patok dan tanda tangan saksi batas.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, warga juga meminta dilakukan mediasi terbuka dengan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan, perangkat desa, pihak BPN, serta tokoh masyarakat. Mereka juga mendesak agar penerbitan sertifikat untuk bidang tanah tersebut ditunda sampai sengketa selesai.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga siang hari, petugas ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Camat Pohjentrek, maupun Pemerintah Desa Warungdowo belum terlihat hadir di lokasi. Sementara itu, sejumlah warga tetap berjaga di sekitar area sengketa untuk memastikan tidak ada pengukuran yang dilakukan secara sepihak.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini menambah daftar persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program PTSL. Warga berharap penyelesaian dilakukan secara transparan agar tujuan program memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tidak justru memunculkan konflik baru di masyarakat.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Sidang perdana gugatan warga Desa Randupitu terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis…
PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…
PASURUAN | gatradaily.com – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMA Negeri di…
KARAWANG | gatradaily.com – Program ketahanan pangan yang dikembangkan Lapas Kelas IIA Karawang mendapat perhatian…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dugaan pengerjaan proyek bermasalah kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini,…
PASURUAN | gatradaily.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan.…