<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Sengketa hak asuh anak berinisial JLJ (4) di Kota Pasuruan kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).</p>
<p style="text-align: justify;">Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Gerakan Mahasiswa? FKPPI Pasuruan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Ketua Mahkamah Agung dan majelis hakim kasasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Mereka meminta perkara tersebut diputus secara objektif dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.</p>
<p style="text-align: justify;">Langkah itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY mengalihkan hak asuh JLJ kepada ibu kandungnya.</p>
<p style="text-align: justify;">LPA dan GM FKPPI menilai masih terdapat sejumlah fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasuruan yang perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam memeriksa perkara pada tingkat kasasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua GM FKPPI Pasuruan Ayik Suhaya mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami meminta Majelis Hakim Kasasi memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, bukan berdasarkan pertimbangan lain yang bertentangan dengan kepentingan terbaik anak,&#8221; kata Ayik, Jumat (7/8/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan hak asuh.</p>
<p style="text-align: justify;">Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan Wahyudi Tri W mengatakan, pihaknya telah melakukan observasi psikososial terhadap JLJ di kediaman ayahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari hasil observasi tersebut, kata Wahyudi, kondisi anak dinilai stabil, ceria, dan berkembang dengan baik.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, LPA juga menyebut adanya indikasi penolakan emosional ketika anak berkomunikasi melalui video call dengan ibu kandungnya yang saat ini berada di Korea Selatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Temuan tersebut, menurut LPA, perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam melihat kepentingan terbaik bagi anak.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain hasil observasi, LPA mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang sebelumnya menjadi bagian dari proses persidangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan penelantaran, kondisi psikologis anak, riwayat kesehatan, serta bukti lain yang dinilai relevan dengan perkara.</p>
<p style="text-align: justify;">Ayik mengatakan, GM FKPPI bersama LPA juga membuka kemungkinan menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Di antaranya Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami akan menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden Prabowo, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI agar proses kasasi ini benar-benar diawasi,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Ayik, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menyebut pengawalan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami berharap putusan benar-benar berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diuji di persidangan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan harus terus dijaga melalui putusan yang objektif dan independen,&#8221; kata Ayik.</p>
<p style="text-align: justify;">Perkara tersebut kini masih berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Putusan MA nantinya akan menentukan kelanjutan sengketa hak asuh terhadap JLJ.</p>
<p style="text-align: justify;">LPA dan GM FKPPI berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum formal, tetapi juga kondisi nyata anak serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam menentukan putusan.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Keluarga almarhum Widi Nur Cahyono, warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto melakukan inspeksi mendadak (sidak)…
PASURUAN | gatradaily.com – Polemik dugaan diskriminasi terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan yang menimpa almarhum…
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pemerintah Kota Probolinggo mengakui garasi milik perusahaan angkutan yang dikenal…
PASURUAN | gatradaily.com – Keluarga almarhum Widi Nur Cahyono (43), warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji,…
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Keberadaan garasi yang menampung puluhan dump truk tronton di Kelurahan…