<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Sidang perdana gugatan warga Desa Randupitu terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (24/6/2026), terpaksa ditunda.</p>
<p style="text-align: justify;">Agenda sidang yang sedianya berupa pemanggilan para pihak tidak dapat dilanjutkan karena hanya satu hakim anggota yang hadir di ruang sidang. Sementara ketua majelis dan satu hakim anggota lainnya berhalangan hadir.</p>
<p style="text-align: justify;">Akibat kondisi tersebut, majelis memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Rabu, 1 Juli 2026 dengan agenda yang sama, yakni pemanggilan para pihak.</p>
<p style="text-align: justify;">Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, mengatakan penundaan tersebut merupakan prosedur yang lazim dalam proses peradilan ketika susunan majelis hakim tidak memenuhi ketentuan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Karena formasi majelis hakim tidak lengkap, maka sidang ditunda minggu depan, tanggal 1 Juli 2026. Agenda masih pemanggilan para pihak. Itu sesuai aturan dan sudah menjadi prosedur yang dibenarkan secara hukum,&#8221; kata Nofi usai persidangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah pihak yang turut dipanggil, termasuk Camat Gempol dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak memengaruhi substansi perkara pada tahap awal persidangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nofi menegaskan seluruh pihak pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang kini bergulir di pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Baik penggugat maupun tergugat sama-sama mencari kepastian hukum. Proses ini harus berjalan lancar dan cepat. Kami mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Diketahui, gugatan tersebut diajukan sejumlah warga Desa Randupitu terhadap Kepala Desa Mochammad Fuad. Pokok gugatan berkaitan dengan dugaan pungutan biaya dalam pelaksanaan program PTSL yang dinilai tidak sesuai ketentuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Di sisi lain, pihak tergugat sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas gugatan tersebut. Kuasa hukum kepala desa menilai gugatan mengandung cacat formil karena dianggap kurang pihak, salah sasaran, serta diajukan sebelum menempuh mekanisme administrasi dan mediasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski sidang perdana belum berjalan sesuai rencana, kedua pihak menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang ditetapkan pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan program pertanahan yang menyentuh kepentingan banyak warga Desa Randupitu.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Rencana pengukuran ulang tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…
PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…
PASURUAN | gatradaily.com – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMA Negeri di…
KARAWANG | gatradaily.com – Program ketahanan pangan yang dikembangkan Lapas Kelas IIA Karawang mendapat perhatian…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dugaan pengerjaan proyek bermasalah kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini,…
PASURUAN | gatradaily.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan.…