Kriminal

Warga Dusun Gunung Gebang Bantur Menjadi Rentenir Akan Dilaporkan ke Polisi dan Harus Masuk Bui

<p>Malang&vert;Gatradaily&period;com &&num;8211&semi; Nama rentenir mungkin tidak asing bagi kita dan masih banyak kita jumpai di Kota maupun di Desa-Desa dan ada juga dengan istilah atau nama lain&period; Orang biasa menyebutnya lintah darat&comma; dimana sistimnya meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi dimana bunga tersebut melebihi bunga yang ditentukan sistem perbankan di Negara kita&comma; seperti halnya ibu muda di Desa Gunung Gebang Karangsari Kec&period; Bantur Kab&period; Malang ini&comma; ia diduga meminjamkan uang ke nasabahnya dengan bunga yang sangat tinggi bahkan mencekik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Salah Satu warga Desa Gunung Gebang yang identitasnya namanya minta dirahasiakan ia mengeluh dan bercerita ke awak media&comma; kalau dirinya mempunyai hutang ke salah satu ibu rumah tangga IND &lpar;inisial&rpar; di kampungnya yang biasa meminjamkan uang ke penduduk dengan bunga yang sangat tinggi melebihi apa yang diatur pemerintah dengan bunga kisaran 10&percnt; dari nominal yang di pinjamnya&period; bahkan kalau menagih nasabah tidak peduli&comma; apakah nasabah sedang sakit atau gagal panen ataupun lagi susah&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&comma; Sabtu 01&sol;06&sol;23&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Masak mas&comma; kita pinjam uang bunganya 10&percnt; dari nilai yang dipinjamkan&comma; saya sih sebetulnya tidak ingin meminjam uang namun karena ada kebutuhan yang mendesak terpaksa saya meminjam darinya&comma;&&num;8221&semi; ujarnya kepada awak media&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-medium wp-image-2874" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2023&sol;07&sol;IMG-20230702-WA0314-300x300&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"300" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut narasumber mengatakan&comma; di saat kita pinjam uang dari IND &lpar;inisial&rpar; kita tidak ada perjanjian secara tertulis ataupun tanda tangan&comma; disaat masa ekonomi sedang sulit atau pemasukan lagi surut ia tak peduli atau ia tidak ada toleransi sedikit pun&comma; pokoknya harus bayar&comma;&&num;8221&semi; imbuhnya dengan nada geram&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saya sudah berupaya beretikat baik mas dengan membayar tiap bulannya dan saya juga ngasih bunganya sebesar 10&percnt;&comma; yang saya sangat sayangakan&comma; ketika saya sakit dan tidak bisa bekerja tetep dimintak terus tanpa rasa ibah atau toleransi sedikit pun dan bukan saya saja mas tetangga saya juga diperlakukan sama seperti saya&comma;&&num;8221&semi; ucapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Baihaki Akbar&comma; S&comma;E&period;&comma; SH&period; selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia&comma; saat dimintai komentarnya mengenai hal ini beliaunya mengatakan&comma; meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi diatas peraturan Perbankan di Negara kita itu bisa dikatakan Rentenir atau masyarakat biasa menyebutnya lintah darat&period; Ini sangat dilarang pemerintah dan menyalahi undang-undang perbankan&comma; apalagi ia meminjamkan uang tanpa ada payung hukumnya atau tidak ada izin-izin resmi yang dikeluarkan pemerintah&comma; praktek seperti ini dapat diancam dengan hukuman sesuai Undang-undang Perbankan di Negara kita&period; Dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalau masyarakat sudah merasa resah dengan adanya Rentenir ini masyarakat bisa langsung melapor ke pihak yang berwajib&comma; karena lintah darat ini sudah melanggar Undang-undang perbankan atau pelaku bisa dijerat dengan pasal 46 ayat &lpar;1&rpar; UU No&period; 10&sol;1998&comma; merumuskan sebagai berikut&comma; &&num;8220&semi;Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia &lpar;BI&rpar; sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 16&comma; diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 &lpar;lima&rpar; tahun dan paling lama 15 &lpar;lima belas tahun&rpar; serta denda sekurang-kurangnya Rp&period; 10 miliar dan paling banyak Rp&period; 200 miliar&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Baihaki&comma; selaku Ketum AMI juga mengatakan&comma; menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia &lpar;KBBI&rpar; adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang riba&comma; yang dikenal juga dengan sebutan pelepas uang atau lintah darat&period; Praktek rentenir ini merupakan masalah sosial yang terjadi di Negeri kita dan tentunya merugikan masyarakat&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;&lpar;tim&sol;Redpel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi
Tags: Headline

Recent Posts

BBWS Brantas Dinilai Tak Optimal Tangani Sungai Wrati, Forum Warga Desak Pelimpahan Kewenangan

SURABAYA | gatradaily.com – Penanganan banjir tahunan di kawasan bantaran Sungai Wrati, Kabupaten Pasuruan, kembali…

10 jam ago

Forkopimda Lepas Kloter 6 Jemaah Haji Pasuruan, 373 Orang Diberangkatkan

PASURUAN | gatradaily.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan secara resmi melepas keberangkatan…

1 hari ago

Guru Ngaji di Pamekasan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak

PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga…

1 hari ago

KIM Gempar Raih Juara 2, Revitalisasi Komunitas Informasi Masyarakat Pasuruan Kian Menguat

PASURUAN | gatradaily.com – Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Gempar Randupitu menorehkan prestasi dengan meraih Juara…

1 hari ago

Polemik Kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil Berlanjut, PCNU Tegaskan Status Legal Unuba

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik saling klaim kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul…

2 hari ago

Bhayangkari Polres Pasuruan Kota Tanam Pohon, Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota menggelar aksi penanaman pohon dalam…

2 hari ago