BLITAR | gatradaily.com – Ramainya informasi terkait aktifitas perjudian atau biasa orang mengenal dengan sebutan penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam, tepatnya di Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya besar tentang keseriusan Aparat Penegakan Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Blitar. Sempat berhembus kabar di kalangan masyarakat terkait tumbuh suburnya aktifitas perjudian tersebut.

Meski pihak Polsek Wates menegaskan tempat perjudian sabung ayam, cap Jiky, judi dadu di Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar sudah di bubarkan atau sudah ditutup, namun nyatanya masyarakat masih melihat di lokasi masih ada aktifitas persiapan ayam untuk diadu.

Terkait hal ini masyarakat menilai kurangnya keseriusan jajaran Polres Blitar dalam menindak segala bentuk perjudian yang tergolong sebagai penyakit masyarakat yang jelas-jelas dilarang undang-undang.

“Masih ada aktifitas, tempatnya juga utuh, tidak ada pembokaran atau pembakaran di tempat tersebut, kalau ada yang bilang sudah ditutup itu tidak benar dan kami sebagai masyarakat masih percaya kepada jajaran Polres Blitar bisa menindak tegas aktifitas perjudian, tersebut,” ujar warga ke awak media pada hari Kamis (03/10/2024)

Sebelumnya, Kapolsek Wates AKP. Suhariyanto saat dimintai keterangan awak media terkait adanya tempat perjudian, beliaunya perjudian di Desa Mojorejo sudah di tindak ada atau di sudah tutup.

“Sudah ditutup, mohon maaf saya tidak punya foto dokumentasinya, yang punya Reskrim Polres,”terangnya dalam pesan singkat.

Dikonfirmasi untuk yang ke dua kalinya terkait hal ini, sayang Kapolsek Wates enggan menjawab, begitu juga KBO Reskrim “Hariyono” hingga berita ini ditayangkan beliaunya juga tidak menjawab.

Diketahui larangan perjudian salah satunya tertuang dalam, Pasal 303 BIS ayat 1 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. (Syn)