Hukum & Kriminal

Tolak Rencana Restorative Justice Terkait Kasus Pemerasan Dua Oknum Wartawan di Pasuruan

<p><strong>PASURUAN<&sol;strong> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Kantor Advokat Jainurifan dan Rekan&comma; yang dikenal dengan nama Kantor Hukum Pelita Keadilan&comma; tengah menjadi perhatian publik setelah dugaan kasus pemerasan melibatkan dua oknum yang terkait dengan lembaga tersebut&period; Beralamat di Jl&period; Bander No&period; 21-22&comma; Kalisari&comma; Kecamatan Bangil&comma; kantor ini sebelumnya dikenal memiliki komitmen kuat dalam memperjuangkan keadilan&comma; khususnya untuk masyarakat kecil&period; Namun&comma; dugaan praktik pemerasan pada 14 Oktober 2024 mencoreng reputasi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini mencuat melalui sebuah surat pernyataan yang diduga menuntut pembayaran sebesar Rp45 juta sebagai syarat untuk menghapus foto dan video tertentu yang dianggap bermasalah&period; Praktik semacam ini menuai kecaman luas dari masyarakat&comma; terutama mengingat nilai-nilai keadilan yang selalu diusung oleh kantor hukum tersebut&period; Sabtu &lpar;4&sol;1&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut informasi yang diperoleh&comma; kasus ini telah menjadi sorotan di kalangan komunitas hukum di Pasuruan&period; Salah satu pengamat hukum lokal mengatakan&comma; &&num;8220&semi;Jika benar terjadi&comma; tindakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut&period;&&num;8221&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>Dua tersangka utama&comma; Khayik Irfan Syah&comma; yang diketahui merupakan anak dari Jainurifan&comma; serta Lukman&comma; pimpinan redaksi media Pelita Keadilan&comma; ditangkap tim Resmob Polres Pasuruan pada hari Kamis&comma; 5 Desember 2024&period; Penangkapan dilakukan di lampu merah Taman Dayu&comma; saat mobil Khayik di bawa sopir Sindi bernama Bebek&period; Khayik juga diketahui ditangkap di rumah Sindi usai pulang dari Sarangan Magetan&comma; Sedangkan Lukman ditangkap di rumahnya&period; Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang mantan ibu Bhayangkari dengan tuntutan pembayaran penghapus foto dan video di ponselnya sebesar Rp&period; 45 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini telah menarik perhatian luas di media cetak&comma; online&comma; dan televisi streaming&period; Namun&comma; warga Pasuruan merasa penanganan kasus ini berjalan lambat&period; Mereka berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara tegas&comma; tanpa kompromi yang dapat merusak citra aparat penegak hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut informasi&comma; pihak keluarga tersangka tengah mengupayakan restorative justice &lpar;RJ&rpar;&period; Namun&comma; sebagian warga menilai langkah ini tidak sesuai&comma; mengingat kasus ini dianggap sebagai tindak pidana pemerasan murni&period; &&num;8220&semi;Jika Polres Pasuruan menerima RJ&comma; kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan menurun&comma;&&num;8221&semi; ujar seorang warga&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Warsito&comma; Pemimpin Redaksi Berita Istana&comma; juga menyoroti lambannya penanganan kasus ini&period; Ia meminta Polres Pasuruan bertindak tegas dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut&period; &&num;8220&semi;Jangan sampai Polres Pasuruan terkesan mandul&period; Kasus ini harus segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini juga menyoroti pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik&comma; di mana wartawan seharusnya tidak diperbolehkan menerima uang dalam bentuk apa pun&period; Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan kejujuran dan integritas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Warga Kabupaten Pasuruan berharap proses hukum berjalan transparan dan adil&comma; demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum&period; Apabila terbukti bersalah&comma; tindakan tegas diharapkan dapat diberikan kepada para pelaku untuk menegakkan keadilan dan melindungi martabat profesi advokat serta wartawan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Perkembangan kasus ini akan terus dipantau&comma; mengingat dampaknya yang besar terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan jurnalistik di wilayah Pasuruan&period; &lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

SPBU Clarak Probolinggo Diduga Jadi Ladang Tengkulak Pertalite, Warga Keluhkan Antrean hingga Berjam-jam

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga mengeluhkan dugaan maraknya praktik pembelian Pertalite oleh tengkulak di SPBU…

2 jam ago

Diduga Jual Tanah Urug Rp 600 Ribu per Truk, Aktivitas di Pabrik Sung Hyun Indonesia Disorot

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas pengeluaran tanah urug dari area PT Sung Hyun Indonesia di…

6 jam ago

22 Dapur MBG di Probolinggo Dihentikan Sementara, BGN Soroti Masalah IPAL

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…

23 jam ago

Pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang Wisuda 3 Santri, Tandai Akhir Masa Pidana dan Awal Kehidupan Baru

KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…

23 jam ago

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…

1 hari ago

Bupati dan DPRD Pasuruan Bawa Aspirasi Warga ke DPR RI, Dorong Penyelesaian Konflik Agraria 65 Tahun

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…

1 hari ago