<p><strong>PASURUAN</strong> | <em><span style="color: #ff0000;"><strong>gatradaily.com</strong></span></em> – Keselamatan perjalanan kereta api dan pengendara di perlintasan sebidang kereta api menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan juga KAI selaku operator transportasi kereta api.</p>
<p>PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya berkolaborasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Dijrenka) Kemenhub dan juga Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, melakukan penutupan perlintasan sebidang liar.</p>
<p>Penutupan ini dilaksanakan di JPL 94 km 45+1/2, petak jalan antara Stasiun Bangil &#8211; Stasiun Porong, yang berlokasi di Desa Beji, Kab. Pasuruan, pada Rabu (30/10/2024).</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-7982" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2024/10/1000389016.jpg" alt="" width="1600" height="991" /></p>
<p>Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah daerah, DJKA Kemenhub, dan juga KAI, untuk menciptakan keselamatan bersama antara perjalanan kereta api dan juga pengendara.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya penutupan perlintasan liar ini, tentu potensi adanya kecelakaan di perlintasan sebidang semakin berkurang, dan menjamin keselamatan bersama antara perjalanan KA dan juga masyarakat,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Luqman Arif menjelaskan selama Januari &#8211; September tahun 2024, KAI Daop 8 Surabaya didukung pemerintah setempat telah melakukan penutupan di 24 titik perlintasan sebidang tanpa penjaga.</p>
<p>Berdasar data dari KAI Daop 8 Surabaya bahwa di Kab. Pasuruan yang berada di lintas Daop 8 Surabaya, memiliki 51 perlintasan sebidang, terdiri dari 14 perlintasan dijaga, dan 37 perlintasan tanpa penjaga.</p>
<p>&#8220;Pada tahun 2024 bulan Januari &#8211; September, tercatat 4 kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang. Dua kali dengan mobil 2 kali dengan truk, yang mengakibatkan gangguan perjalanan KA,&#8221; jelasnya.</p>
<p>KAI Daop 8 Surabaya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama pengendara kendaraan untuk mematuhi rambu lalulintas. Pada saat akan melewati perlintasan sebidang KA, pengendara wajib mengurangi kecepatan dan menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada KA yang akan melintas.</p>
<p>&#8220;Apabila terlihat KA akan melintas maka wajib mendahulukan perjalanan KA. Begitupun ketika sirine perlintasan berbunyi, pintu perlintasan mulai menutup, kendaraan wajib berhenti,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Luqman Arif mengatakan, perintah untuk mendahulukan perjalanan KA sudah tertuang pada UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ. Disebutkan pada pasal 114 dijelaskan :</p>
<p>Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:</p>
<ol>
<li>berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;</li>
<li>mendahulukan kereta api; dan</li>
<li>memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.</li>
</ol>
<p>Bagi yang pengendara yang melanggar, akan dikenakan pidana sesuai pasal 296, dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). <strong>(Syn/Hum) </strong></p>

PASURUAN | gatradaily.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan mulai memeriksa sejumlah…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Kota Probolinggo yang menelan anggaran Rp1,07…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Type-2 di MAN 2 Kota…
PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…
PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…
PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…