Pemerintahan

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya bersama Dirjenka Kemenhub dan Dishub Kab Pasuruan Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Beji

<p><strong>PASURUAN<&sol;strong> &vert; <em><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;span><&sol;em> – Keselamatan perjalanan kereta api dan pengendara di perlintasan sebidang kereta api menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan juga KAI selaku operator transportasi kereta api&period;<&sol;p>&NewLine;<p>PT Kereta Api Indonesia &lpar;Persero&rpar; Daerah Operasi 8 Surabaya berkolaborasi dengan stakeholder terkait&comma; dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian &lpar;Dijrenka&rpar; Kemenhub dan juga Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan&comma; melakukan penutupan perlintasan sebidang liar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penutupan ini dilaksanakan di JPL 94 km 45&plus;1&sol;2&comma; petak jalan antara Stasiun Bangil &&num;8211&semi; Stasiun Porong&comma; yang berlokasi di Desa Beji&comma; Kab&period; Pasuruan&comma; pada Rabu &lpar;30&sol;10&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-7982" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;10&sol;1000389016&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1600" height&equals;"991" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya&comma; Luqman Arif&comma; mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah daerah&comma; DJKA Kemenhub&comma; dan juga KAI&comma; untuk menciptakan keselamatan bersama antara perjalanan kereta api dan juga pengendara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dengan adanya penutupan perlintasan liar ini&comma; tentu potensi adanya kecelakaan di perlintasan sebidang semakin berkurang&comma; dan menjamin keselamatan bersama antara perjalanan KA dan juga masyarakat&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Luqman Arif menjelaskan selama Januari &&num;8211&semi; September tahun 2024&comma; KAI Daop 8 Surabaya didukung pemerintah setempat telah melakukan penutupan di 24 titik perlintasan sebidang tanpa penjaga&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasar data dari KAI Daop 8 Surabaya bahwa di Kab&period; Pasuruan yang berada di lintas Daop 8 Surabaya&comma; memiliki 51 perlintasan sebidang&comma; terdiri dari 14 perlintasan dijaga&comma; dan 37 perlintasan tanpa penjaga&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Pada tahun 2024 bulan Januari &&num;8211&semi; September&comma; tercatat 4 kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang&period; Dua kali dengan mobil 2 kali dengan truk&comma; yang mengakibatkan gangguan perjalanan KA&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>KAI Daop 8 Surabaya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama pengendara kendaraan untuk mematuhi rambu lalulintas&period; Pada saat akan melewati perlintasan sebidang KA&comma; pengendara wajib mengurangi kecepatan dan menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada KA yang akan melintas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Apabila terlihat KA akan melintas maka wajib mendahulukan perjalanan KA&period; Begitupun ketika sirine perlintasan berbunyi&comma; pintu perlintasan mulai menutup&comma; kendaraan wajib berhenti&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Luqman Arif mengatakan&comma; perintah untuk mendahulukan perjalanan KA sudah tertuang pada UU no&period;22 tahun 2009 tentang LLAJ&period; Disebutkan pada pasal 114 dijelaskan &colon;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan&comma; pengemudi kendaraan wajib&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li>berhenti ketika sinyal sudah berbunyi&comma; palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan&sol;atau ada isyarat lain&semi;<&sol;li>&NewLine;<li>mendahulukan kereta api&semi; dan<&sol;li>&NewLine;<li>memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>Bagi yang pengendara yang melanggar&comma; akan dikenakan pidana sesuai pasal 296&comma; dengan pidana kurungan paling lama 3 &lpar;tiga&rpar; bulan atau denda paling banyak Rp750&period;000&comma;00 &lpar;tujuh ratus lima puluh ribu rupiah&rpar;&period; <strong>&lpar;Syn&sol;Hum&rpar; <&sol;strong><&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Kasus Dugaan Penggelapan Kas Pasar Desa Randupitu, Tipidkor Polres Pasuruan Periksa Pelapor dan Ketua BPD

PASURUAN | gatradaily.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan mulai memeriksa sejumlah…

25 menit ago

Proyek Revitalisasi SMAN 1 Probolinggo Rp1,07 Miliar Diduga Tak Sesuai Spek, Pengawasan Dipertanyakan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Kota Probolinggo yang menelan anggaran Rp1,07…

16 jam ago

Proyek Gedung MAN 2 Kota Probolinggo Rp2,8 Miliar Diduga Gunakan Pasir Tak Sesuai Standar, Pengawasan Dipertanyakan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Type-2 di MAN 2 Kota…

16 jam ago

Sertifikat PTSL Randupitu Masuki Tahap Akhir, Kades: NIB Sudah Terbit untuk Sejumlah Bidang Tanah

PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…

22 jam ago

TKD Sukoreno Kembali Disiapkan, Dugaan Off-road dan Aliran Uang Sewa Jadi Sorotan

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…

2 hari ago

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kades Pilih Lanjut ke Persidangan

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…

2 hari ago