Ilustrasi: Tiga pengedar narkoba lintas wilayah ditangkap polisi dengan barang bukti 91 gram sabu yang siap edar di Pasuruan–Malang.
KOTA PASURUAN | gatradaily.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Pasuruan–Malang dengan menangkap tiga terduga pelaku di lokasi berbeda.
Dari operasi tersebut, polisi menyita total 91 gram sabu-sabu dan lima butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di dua daerah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Rony Margas mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan penyelidikan, petugas lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial ND (21), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati.
“ND kami tangkap di pinggir Jalan Dusun Karangnongko, Desa Cukurgondang. Saat digeledah, ditemukan sabu 1,11 gram di saku jaket dan 10,33 gram sabu serta lima butir ekstasi di dalam tas yang disimpan di jok sepeda motor,” kata Rony, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ND mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial DP (31), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DP di sebuah warung nasi goreng di Jalan Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, pada Minggu (22/2/2026) dini hari.
“Dari tangan DP, kami menyita sabu 5,13 gram yang disembunyikan di lipatan sarung yang dikenakan,” ujar Rony.
Pengembangan berlanjut hingga polisi menangkap pelaku ketiga berinisial LE (32) di rumahnya di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat 74,53 gram.
Menurut Rony, total sabu yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai sekitar 91 gram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan Malang.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(afd/syn)
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis…
PASURUAN | gatradaily.com — Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat…
SURABAYA | gatradaily.com – Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan pengamanan dan rekayasa arus…
PASURUAN | gatradaily.com — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Pasuruan Raya (BEMPAS) menggelar…
PASURUAN | gatradaily.com – Niat mempertahankan rumah tangga justru berujung proses hukum bagi AZ (30),…