Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Lintas Wilayah Diringkus Polisi, Sabu 91 Gram Siap Edar di Pasuruan–Malang

KOTA PASURUAN | gatradaily.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Pasuruan–Malang dengan menangkap tiga terduga pelaku di lokasi berbeda.

Dari operasi tersebut, polisi menyita total 91 gram sabu-sabu dan lima butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di dua daerah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Rony Margas mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan penyelidikan, petugas lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial ND (21), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati.

“ND kami tangkap di pinggir Jalan Dusun Karangnongko, Desa Cukurgondang. Saat digeledah, ditemukan sabu 1,11 gram di saku jaket dan 10,33 gram sabu serta lima butir ekstasi di dalam tas yang disimpan di jok sepeda motor,” kata Rony, Jumat (27/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, ND mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial DP (31), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DP di sebuah warung nasi goreng di Jalan Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, pada Minggu (22/2/2026) dini hari.

“Dari tangan DP, kami menyita sabu 5,13 gram yang disembunyikan di lipatan sarung yang dikenakan,” ujar Rony.

Pengembangan berlanjut hingga polisi menangkap pelaku ketiga berinisial LE (32) di rumahnya di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat 74,53 gram.

Menurut Rony, total sabu yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai sekitar 91 gram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan Malang.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(afd/syn)

Redaksi

Recent Posts

Satrenarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Sita 11 Paket Barang Bukti

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis…

14 jam ago

Komisi II DPRD Pasuruan Kunjungi Perumda Tirta Kanjuruhan, Pelajari Inovasi Pengelolaan BUMD Air Minum

PASURUAN | gatradaily.com — Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat…

15 jam ago

Komisi VI DPR: Alokasi 58% Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Berisiko Tinggi

SURABAYA | gatradaily.com – Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan…

16 jam ago

Atasi Keluhan Warga, Satlantas Polres Pasuruan Kawal Perbaikan Jalan Nasional di Bangil

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan pengamanan dan rekayasa arus…

19 jam ago

Mahasiswa Kepung Polres Pasuruan, Tuntut Keadilan Tragedi Tual dan Reformasi Polri

PASURUAN | gatradaily.com — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Pasuruan Raya (BEMPAS) menggelar…

1 hari ago

Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri saat Status Pernikahan Masih Sah

PASURUAN | gatradaily.com – Niat mempertahankan rumah tangga justru berujung proses hukum bagi AZ (30),…

1 hari ago