Ir. H. M. Nasim Khan, Anggota DPR RI komisi VI
<p style="text-align: justify;"><em><strong>SURABAYA</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan alokasi 58 persen dana desa untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap efektivitas belanja negara jika koperasi tidak berjalan optimal.</p>
<p style="text-align: justify;">Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengatakan pengalokasian dana desa dalam porsi besar untuk koperasi berpotensi menurunkan kualitas belanja negara apabila koperasi yang dibentuk mengalami kerugian atau gagal berkembang.</p>
<p style="text-align: justify;">“Jika 58 persen dialokasikan untuk koperasi dan kemudian tidak berjalan optimal atau merugi, maka secara tidak langsung itu berdampak pada efektivitas belanja negara,” ujar Nasim di Jakarta, Jumat (27/2/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai kebijakan berskala nasional tidak dapat diseragamkan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi tiap desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, tidak semua desa memiliki ekosistem usaha yang siap menopang koperasi skala besar.</p>
<p style="text-align: justify;">Nasim juga mengingatkan, pemaksaan pembentukan koperasi tanpa kesiapan ekosistem usaha berisiko mengganggu program pembangunan desa lainnya, seperti infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia mendorong pemerintah menyusun skema mitigasi risiko yang komprehensif, antara lain melalui evaluasi berkala serta pendampingan profesional bagi pengelola koperasi desa.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pembentukan Kopdes Merah Putih tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus ditopang tata kelola yang kuat dan akuntabel,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Alokasi 58 persen dana desa untuk Kopdes Merah Putih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan pada 12 Februari 2026.</p>
<p style="text-align: justify;">Aturan tersebut mewajibkan pemerintah desa mengarahkan sebagian besar dana transfer pusat untuk memperkuat struktur ekonomi berbasis koperasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan ini menjadi sorotan karena dana desa merupakan instrumen fiskal strategis bagi pembangunan dan pemerataan ekonomi di tingkat desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Pergeseran penggunaan dana desa dari pembangunan fisik menuju penguatan kelembagaan ekonomi dinilai membawa risiko apabila tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, dan pengawasan tidak diperkuat secara bersamaan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Tanpa pengawasan ketat, potensi moral hazard dan inefisiensi dapat muncul, yang pada akhirnya menekan efektivitas belanja negara serta mengurangi multiplier effect dana desa terhadap pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Nasim.(*)</p>

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Kota Probolinggo yang menelan anggaran Rp1,07…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Type-2 di MAN 2 Kota…
PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…
PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…
PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…