Peristiwa

Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri saat Status Pernikahan Masih Sah

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <em><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;span><&sol;em> – Niat mempertahankan rumah tangga justru berujung proses hukum bagi AZ &lpar;30&rpar;&comma; warga Desa Kedungringin&comma; Kecamatan Beji&comma; Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya berinisial DM ke Polres Pasuruan karena menilai hubungan tersebut terjadi saat status pernikahan mereka masih sah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Laporan itu diajukan pada 9 Februari 2026 dengan dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &lpar;KUHP&rpar; serta ketentuan serupa dalam KUHP baru&period; AZ telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik pada Rabu &lpar;25&sol;2&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain DM&comma; laporan juga mencantumkan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya&period; AZ memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukum Heri Siswanto dan Ardhi Aprilianto&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">AZ menuturkan&comma; keretakan rumah tangga mulai terjadi pada Januari 2025 ketika DM meninggalkan rumah tanpa penjelasan dan meninggalkan dua anak mereka&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari penelusurannya&comma; ia mengaku menemukan indikasi kedekatan DM dengan pria lain&comma; termasuk dugaan bukti transfer serta keterangan dari lingkungan sekitar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Setelah saya telusuri&comma; saya menemukan dugaan hubungan itu&period; Saya juga sempat melihat bukti transfer dan mendapat informasi kedekatan mereka dari tetangga serta dari temannya&comma;” kata AZ&comma; Kamis &lpar;26&sol;2&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia juga mengaku sempat mendatangi rumah orang tua DM setelah memperoleh informasi bahwa istrinya kerap bersama pria tersebut di lokasi itu&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saat tiba&comma; pria yang dimaksud disebut meninggalkan tempat dan terjadi perselisihan antara AZ dan DM&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Saat itu dia bahkan menyuruh saya pergi dan mengatakan saya bukan lagi suaminya&comma;” ujar AZ&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sekitar Februari 2025&comma; DM mengajukan gugatan cerai&period; Namun AZ menegaskan proses perceraian belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tahapan upaya hukum lanjutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menduga istrinya telah mengklaim diri sebagai janda di lingkungan sekitar meski status pernikahan belum berakhir secara hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">AZ menyebut peristiwa ini menimbulkan tekanan psikologis berat baginya&period; Ia memilih menempuh jalur hukum agar perkara diperiksa sesuai ketentuan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Saya menempuh jalur hukum agar diproses sesuai ketentuan&comma;” ucapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga berita ini ditulis&comma; pihak terlapor belum memberikan keterangan&period; Penyidik Polres Pasuruan menyatakan akan mendalami keterangan pelapor dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah berikutnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ini menambah daftar sengketa rumah tangga yang berujung proses hukum&comma; sekaligus menjadi pengingat bahwa status pernikahan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat membawa konsekuensi pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran norma dan peraturan perundang-undangan&period;&lpar;gif&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

TKD Sukoreno Kembali Disiapkan, Dugaan Off-road dan Aliran Uang Sewa Jadi Sorotan

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…

6 jam ago

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kades Pilih Lanjut ke Persidangan

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…

11 jam ago

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…

16 jam ago

Aliansi Poros Tengah Soroti Lelang Proyek Jalan DBHCHT Rp 3,8 Miliar di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…

18 jam ago

Target PAD Kabupaten Pasuruan Capai Rp1,761 Triliun pada 2027, Pemkab Siapkan Pinjaman Daerah Rp363 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…

1 hari ago

Merawat Ternak, Membangun Karakter: Irfan Hakim Apresiasi Program LASKAR Farm Lapas Karawang

KARAWANG | gatradaily.com – Pembinaan warga binaan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal atau pelatihan…

2 hari ago