<p style="text-align: justify;"><em><strong>PROBOLINGGO</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Komunitas pemerhati lingkungan Ranger Hutan SAE Patenang melaporkan tiga dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan aktivitas CV Nata Bumi Nusantara (NBN) ke Polres Probolinggo Kota, Kamis (13/8/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Tiga pengaduan tersebut mencakup dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembina SAE Patenang, Sarful Anam, mengatakan seluruh pengaduan telah diterima Polres Probolinggo Kota sekitar pukul 14.30 WIB.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, penerimaan pengaduan tersebut dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani AIPTU Slamet Fauji, S.H., selaku PS Kasium Polres Probolinggo Kota.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pengaduan ini kami sampaikan agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Sarful.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengaduan pertama tercatat dengan nomor 027/SAE-P/VIII/2026. Isinya terkait dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin oleh CV Nata Bumi Nusantara.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengaduan kedua bernomor 028/SAE-P/VIII/2026, terkait dugaan pelanggaran pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 di garasi CV Nata Bumi Nusantara.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, pengaduan ketiga dengan nomor 029/SAE-P/VIII/2026 berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait penonaktifan atau tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sarful mengatakan, pengaduan tersebut berkaitan dengan keberadaan garasi CV Nata Bumi Nusantara di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.</p>
<p style="text-align: justify;">Keberadaan garasi tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran diduga belum dilengkapi sejumlah perizinan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Laporan ini berawal dari keberadaan garasi yang digunakan CV Nata Bumi Nusantara yang diduga belum dilengkapi perizinan,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Walikota LIRA, Louis Hariyona, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan pengaduan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia berharap polisi segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Louis juga menekankan bahwa seluruh dugaan yang dilaporkan belum dapat dianggap sebagai pelanggaran atau tindak pidana sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.</p>
<p style="text-align: justify;">“Seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan atau pengaduan. Belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak berwenang,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sehari sebelumnya, Rabu (12/8/2026), Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penyegelan terhadap lokasi garasi CV Nata Bumi Nusantara.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pemeriksaan sebelumnya, ditemukan sejumlah persoalan terkait perizinan. Salah satunya adalah dugaan penggunaan air bawah tanah tanpa izin.</p>
<p style="text-align: justify;">Lokasi garasi yang berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan sekolah juga menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan aspek keselamatan serta ketertiban lingkungan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan diterimanya tiga pengaduan tersebut, proses selanjutnya berada di tangan Polres Probolinggo Kota.</p>
<p style="text-align: justify;">Aparat diharapkan melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan yang disampaikan. Di sisi lain, CV Nata Bumi Nusantara juga diharapkan memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Seluruh pihak terkait diminta menghormati proses pemeriksaan agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan menggelar…
PASURUAN | gatradaily.com – PT Tirta Investama Pasuruan atau AQUA Pasuruan menyalurkan bantuan logistik untuk…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggelar lomba gerak jalan…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menetapkan tiga calon Kepala…
PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya bersama BEM Perguruan Tinggi…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo menutup paksa perusahaan dan garasi…