Peristiwa

Kasus Peluru Nyasar Alastlogo: PC PMII Pasuruan Sayangkan Sikap Polresta yang Menunggu Laporan Korban

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia &lpar;PC PMII&rpar; Pasuruan menyayangkan sikap Polresta Pasuruan yang dinilai masih menunggu laporan dari korban dalam penanganan kasus peluru tajam yang menembus atap rumah warga di Desa Alastlogo&comma; Kecamatan Lekok&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sikap tersebut disampaikan usai PC PMII Pasuruan menggelar audiensi dengan jajaran Polresta Pasuruan pada Jumat &lpar;10&sol;7&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam pertemuan itu&comma; rombongan mahasiswa diterima Kasatreskrim Polresta Pasuruan untuk membahas perkembangan penanganan insiden peluru nyasar yang sempat menggegerkan warga&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ketua Umum PC PMII Pasuruan&comma; Ach Zulpan Abida&comma; mengaku kecewa lantaran kepolisian menyampaikan bahwa proses penyelidikan belum dapat dilakukan lebih lanjut karena belum ada laporan resmi dari korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Zulpan&comma; peristiwa tersebut seharusnya dapat ditangani tanpa harus menunggu adanya pengaduan masyarakat karena masuk dalam kategori tindak pidana umum atau delik biasa&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Kami sangat menyayangkan sikap kepolisian yang mengharuskan korban melapor terlebih dahulu&period; Secara kajian hukum pidana&comma; insiden jatuhnya amunisi peluru tajam di area permukiman yang mengancam keselamatan masyarakat sipil merupakan delik biasa&comma; bukan delik aduan&comma;&&num;8221&semi; ujar Zulpan usai audiensi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menjelaskan&comma; aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk langsung melakukan penyelidikan ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana&period; Hal itu&comma; menurutnya&comma; sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; Zulpan juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana&period; Dalam aturan tersebut&comma; kata dia&comma; polisi dapat membuat Laporan Polisi Model A berdasarkan informasi yang diperoleh&comma; baik dari pemberitaan maupun temuan di lapangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Dari Laporan Polisi Model A itulah polisi dapat segera bergerak mengamankan barang bukti&comma; melakukan penyelidikan hingga uji balistik forensik tanpa harus menunggu korban datang melapor&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">PMII juga menilai pendekatan yang menunggu laporan korban kurang mempertimbangkan kondisi psikologis warga&period; Pasalnya&comma; keluarga korban hingga kini disebut masih mengalami syok dan trauma akibat insiden tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Zulpan&comma; negara melalui Pasal 28G ayat &lpar;1&rpar; UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Membebani warga yang sedang trauma untuk datang melapor ke kantor polisi dinilai kurang mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Melalui audiensi tersebut&comma; PC PMII Pasuruan meminta Kapolres Pasuruan Kota mengevaluasi penanganan kasus peluru nyasar di Alastlogo&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Mereka berharap kepolisian segera mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A&comma; melakukan penyelidikan secara menyeluruh&comma; serta memberikan kepastian hukum agar masyarakat dapat kembali merasa aman&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Pagar VIP di Depan Panggung SEMIPRO 2026 Disorot, Penonton Keluhkan Pandangan Terhalang

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pemasangan pagar pembatas untuk tamu VIP di depan panggung utama…

5 jam ago

Satgas Pangan Polres Pasuruan Pastikan Harga Telur Stabil, Stok di Pasar Bangil Melimpah

PASURUAN | gatradaily.com – Tim Satgas Pangan Polres Pasuruan mengintensifkan pengawasan harga telur ayam di…

1 hari ago

Buntut Pemanggilan Puluhan Kepsek SD oleh Kejari, Poros Tengah Datangi Disdik Tagih Pakta Integritas Proyek Rehab Sekolah

PASURUAN | gatradaily.com – Pemanggilan puluhan kepala sekolah dasar negeri (SDN) oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan…

1 hari ago

Pemkab Pasuruan Bahas Optimalisasi DBHCHT, Tekankan Transparansi hingga Pemberantasan Rokok Ilegal

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar talk show bertajuk "Optimalisasi dan Pengawasan Penggunaan…

2 hari ago

LSM Laporkan Dugaan Penggelapan Kas Pasar Randupitu, Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh selama berbulan-bulan akhirnya kandas. Dugaan…

2 hari ago

Anggaran Nguri-uri Budaya Lenyap, Poros Tengah Gruduk BAPPERIDA: “Efisiensi Jangan Jadi Senjata Bunuh Kebudayaan!”

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Bapperida Kota Pasuruan,…

2 hari ago