SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang masuk kategori proyek strategis nasional, disorot menyusul dugaan penggunaan material tambang ilegal untuk pembangunan landasan pacu.
Pegiat antikorupsi dan lingkungan hidup Jawa Timur, Badrus Saman, mengungkapkan bahwa material timbunan berupa base course yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari luar Situbondo dan dipasok oleh stone crusher yang tidak mengantongi izin pertambangan.
Menurut Badrus, penggunaan material tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena tidak melalui mekanisme pembayaran pajak maupun retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Jika benar material yang digunakan berasal dari tambang tanpa izin, maka negara dirugikan karena tidak ada pemasukan dari sektor pajak dan retribusi,” ujarnya, Senin (20/1/2026).
Ia berharap PT Naura selaku kontraktor proyek dapat memastikan seluruh material konstruksi yang digunakan memiliki legalitas yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembangunan Bandara Militer KASA yang menelan anggaran hingga Rp 1,7 triliun dari APBN tersebut, menurut Badrus, seharusnya tidak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga mengedepankan aspek kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.
Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan bahwa pembangunan Bandara KASA dirancang bersifat multifungsi dan tidak semata-mata untuk kepentingan pertahanan negara.
“Bandara ini tidak hanya untuk militer, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk penerbangan kemanusiaan, kebencanaan, hingga penerbangan sipil,” kata Rio dalam acara tasyakuran pembangunan Bandara KASA di Desa Wringin, Kecamatan Asembagus, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, dengan panjang runway mencapai 2.500 meter, bandara tersebut berpotensi melayani pesawat berbadan besar seperti Airbus dan Boeing.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor proyek Bandara Militer KASA belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal tersebut.(tim)
























Tinggalkan Balasan