PASURUAN | gatradaily.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangil menggelar sidang perkara perdata bernomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bgl dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Selasa (01/07/25)
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen Bunga ini dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk penggugat, tergugat, saksi-saksi, dan kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Romli, Masbuhin, menyatakan bahwa gugatan secara formil tidak memenuhi syarat karena objek sengketa yang disebutkan dalam gugatan tidak sesuai dengan realita.
Menurut Masbuhin, objek sengketa yang dikuasai oleh Romli hanya seluas 8.000 m², bukan 9.000 m² seperti yang disebutkan dalam gugatan.
Masbuhin juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan setempat dan keterangan saksi membuktikan bahwa objek sengketa berbeda dengan gugatan.
Romli tidak pernah menguasai bagian tanah seluas 1.000 m² yang berupa ruko-ruko sebagaimana disebutkan penggugat.
Lebih lanjut, Masbuhin menjelaskan bahwa perkara serupa pernah diperiksa sebelumnya dengan objek, para pihak, dan materi pokok yang sama.
Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2023 berdasarkan putusan PN Bangil, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, Masbuhin berpendapat bahwa gugatan ini tidak dapat diterima karena asas ne bis in idem berlaku.
“Saksi juga mengungkapkan bahwa penguasaan tanah oleh Romli tidak pernah diganggu sejak 2023 hingga kini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, menanggapi keterangan saksi penggugat dengan mengklaim bahwa keterangan Khoirul Agus selaku saksi cukup membantu.
Namun, ia mengakui bahwa saksi tampak tidak mampu memberikan keterangan yang jelas saat diperiksa di ruang sidang.
Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal PN Bangil. (syn)
Tinggalkan Balasan