PASURUAN | gatradaily.com — Pengadilan Negeri (PN) Bangil kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan makam ulama dan habaib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/1/2026).

Sidang yang berlangsung di PN Bangil, Jalan Dr Soetomo Nomor 25, tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum dua terdakwa, yakni Muhammad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswari. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Ainun Na’im MR, Bambang Wahyu Widodo, Yunita Panca Metrolina S, dan Aswin Amirullah membacakan eksepsi dan memohon majelis hakim mengabulkannya.

Dalam nota keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi secara keseluruhan.

Mereka juga meminta agar surat dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara PDM-116/M.5.41/Eku.2/12/2025 dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa memohon agar pemeriksaan perkara pidana Nomor 577/Pid.B/2025/PN Bil atas nama kedua terdakwa dihentikan, serta meminta agar jaksa penuntut umum segera mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan harkat, martabat, dan nama baik para terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian nota keberatan yang kami sampaikan. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mencerminkan kebenaran dan keadilan,” ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan persidangan.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Bangil meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan jawaban jaksa pada Senin (12/1/2026).

Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 179 KUHP terkait dugaan pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Pasal 170 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan apabila kekerasan tersebut dilakukan terhadap orang atau barang, dengan pemberatan apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa.(syn)